NEWS.BUSURNABIRE.ID ; TIMIKA –Papua Tengah | Komitmen Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua Tengah kembali dibuktikan melalui pengungkapan puluhan kasus narkoba. Sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung kebijakan dan program 100 hari Kapolri, Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dengan nilai mencapai Rp520 juta.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan konferensi pers yang menghadirkan empat tersangka dari sejumlah jaringan peredaran narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika.
Keempat tersangka masing-masing berinisial M.R.M alias S, M alias A, M.A alias A, dan Y.M alias Y. Mereka ditangkap dalam kurun waktu 16 September hingga 9 Oktober 2026.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menemukan beragam modus peredaran narkotika. Para pelaku diduga memanfaatkan jasa ekspedisi pengiriman barang, seperti Lion Parcel dan Kantor Pos Timika, serta menggunakan sistem tempel atau meletakkan narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli.
Dalam kegiatan pemusnahan itu, Polres Mimika memusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat bersih atau netto 158,2531 gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp475 juta. Selain itu, turut dimusnahkan ganja seberat netto 147,46 gram dengan estimasi nilai Rp45 juta.
Dengan demikian, total nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp520 juta. Pengungkapan tersebut diperkirakan turut menyelamatkan sekitar 1.700 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama jajarannya. Ia memperingatkan seluruh jaringan pengedar agar tidak mencoba menjadikan Mimika sebagai wilayah pemasaran narkoba.
Menurutnya, Polres Mimika tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang berupaya merusak masa depan generasi muda melalui peredaran narkotika.
“Ini adalah peringatan tegas bahwa perang terhadap narkoba tidak akan pernah surut. Sindikat mana pun yang berani meracuni generasi muda di Mimika dan Papua Tengah dengan segala modus operandi, pasti akan kami kejar, bongkar, dan berikan tindakan hukum maksimal hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.

Ia juga memastikan pengejaran terhadap dua orang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akan terus dilakukan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Mimika.
“Khusus untuk dua orang yang saat ini berstatus DPO, kami pastikan jajaran Sat Resnarkoba Mimika yang bertugas di lapangan tidak akan pernah berhenti memburu kalian sampai dapat!” lanjutnya.
Para tersangka yang telah diamankan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan terancam pidana penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal 20 tahun, sesuai pasal yang disangkakan.
Capaian pengungkapan kasus tersebut semakin memperkuat kinerja Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Papua Tengah.
Berdasarkan data Sat Resnarkoba Polres Mimika, selama periode 16 Juli hingga 29 Oktober 2026, polisi berhasil menangani sebanyak 20 perkara narkotika dan mengamankan 28 tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa dari 20 perkara tersebut, satu perkara diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) karena tersangka merupakan pengguna murni dengan barang bukti di bawah satu gram.
Sementara itu, tujuh perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penelitian berkas atau Tahap I. Adapun 12 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Tidak hanya itu, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Sat Resnarkoba Polres Mimika juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan, yakni:
- Sabu: 230,9314 gram.
- Ganja: 310,83 gram.
- Tembakau sintetis: 4,3232 gram.
Capaian tersebut menjadi gambaran keseriusan aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang menyasar masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Mimika dan wilayah Papua Tengah.
Atas capaian tersebut, Kapolres Mimika menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Sat Resnarkoba yang telah bekerja keras mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh anggota agar tidak cepat berpuas diri. Menurutnya, tingginya angka pengungkapan juga menjadi indikasi bahwa Mimika berpotensi menjadi sasaran jaringan pengedar narkotika lintas provinsi.
“Tingginya pengungkapan kasus ini adalah wujud nyata hadirnya negara sekaligus bukti keseriusan aparat. Namun, hal ini juga menjadi peringatan bahwa wilayah Mimika kini telah berkembang menjadi target para jaringan pengedar lintas provinsi dan rentan terhadap ancaman bahaya laten narkoba,” ungkapnya.
Kapolres meminta jajarannya terus meningkatkan pengawasan, memaksimalkan kegiatan pengungkapan, serta konsisten melakukan penindakan tegas terhadap seluruh bentuk tindak pidana narkotika.
Lebih lanjut, Kapolres Mimika menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam membongkar jaringan peredaran narkoba.

Sejalan dengan tagline Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Melalui semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’, pengungkapan demi pengungkapan ini bisa terjadi karena Polisi tidak bekerja sendiri. Pada kesempatan ini, kami senantiasa memohon doa restu dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberanian masyarakat untuk melapor merupakan salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Mari terus bergandengan tangan, kita menangkan perang melawan narkoba demi masa depan Papua Tengah yang lebih cerah,” pungkas Kapolres.
Dengan berbagai pengungkapan tersebut, Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Mimika dan Papua Tengah.
Sumber: Sat Resnarkoba Polres Mimika.













