Terpidana Inisial AD Serahkan Uang Denda Tipikor Ke jaksa
News.Busurnabire.id _Nabire .Kejaksaan Negeri Nabire hari Senin (31/01/2022), pukul 12.30 WIT telah menerima penyerahan uang denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atas perkara Tindak Pidana Korupsi Normalisasi Kalisemen SP 2 Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2015. Penyerahan uang denda tersebut diserahkan oleh Istri dari Terpidana Amerius Douw di Ruangan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nabire yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Samuel H. Berhitu, S.H. dan disaksikan oleh Kepala Subseksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana khusus Maryo Sapulete,S.H..
Dalam keterangannya, Samuel H Berhitu, S.H. menerangkan bahwa “Jaksa sebagai Eksekutor terhadap Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berkewajiban untuk menerima penyerahan uang denda yang dilakukan oleh Terpidana dan uang denda yang telah diterima oleh Jaksa akan segera disetorkan ke Kas Negara”.
Sebelumnya, Terpidana Amerius Douw, S.E., S.T. terjerat kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Normalisasi Kalisemen SP 2 Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 425.836.140,63, (Empat ratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu seratus empat puluh rupiah enam puluh tiga sen) dimana Terpidana Amerius Douw, S.E., S.T. telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut secara keseluruhan pada tahap Penuntutan. Disisi lain, Proses persidangan telah berlangsung sejak bulan September 2021 dan telah dijatuhkan hukuman pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Jayapura yang dituangkan dalam Putusan Nomor : 28/Pid.Sus-Tpk/2021/PN-Jap Tanggal 26 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dimana pada amar putusan tersebut menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan denda sebanyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (bulan) penjara.(FN)