NEWS.BUSURNABIRE.ID, JAKARTA — Perwakilan masyarakat adat dari Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Puluhan pemilik garapan tanah adat dari Makimi meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme, serta standar operasional yang digunakan dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan di wilayah mereka.

Masyarakat menilai kebijakan tersebut perlu dilaksanakan dengan tetap memperhatikan keberadaan masyarakat adat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada tanah dan wilayah yang mereka tempati secara turun-temurun.
Salah satu pemilik garapan tanah adat Makimi, Lamber Woromboni, mengatakan kedatangan mereka ke Jakarta merupakan bagian dari upaya menyampaikan persoalan secara resmi melalui lembaga negara.
“Penyampaian aspirasi ini dilakukan menyusul tindakan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH yang berdampak terhadap masyarakat yang selama ini hidup dan melakukan aktivitas di wilayah Distrik Makimi,” kata Lamber di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurut Lamber, masyarakat tidak ingin persoalan penertiban kawasan hutan hanya dilihat dari sisi penegakan aturan. Dampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga juga dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah.

Ia berharap kebijakan pemerintah tidak justru mengganggu sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada tanah dan wilayah adat.
“Di tengah pengalaman panjang masyarakat Papua yang masih menghadapi kesenjangan kesejahteraan dan pembangunan, masyarakat berharap kehadiran kebijakan dan aparat negara, termasuk Satgas PKH, jangan mengusik kehidupan sosial-ekonomi kami, terutama hubungan masyarakat dengan tanah dan wilayah yang menjadi sumber penghidupan,” ujarnya.
Tokoh adat perempuan Kampung Nifasi, Yantris Monei, mengatakan aspirasi yang disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penertiban kawasan hutan.
Menurut dia, terdapat persoalan yang lebih luas, yakni menyangkut keberadaan masyarakat adat, hubungan warga dengan tanah yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun, serta potensi dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut.
“Pemerintah dan lembaga negara juga diminta memperhatikan keberadaan masyarakat di wilayah adatnya, hubungan masyarakat dengan wilayah yang mereka tempati dan manfaat yang diperoleh secara turun-temurun, serta dampak sosial dan ekonomi yang muncul dari pelaksanaan kebijakan penertiban,” kata Yantris.
Karena itu, masyarakat meminta adanya kesempatan untuk melakukan audiensi secara langsung dengan DPR RI dan DPD RI. Mereka ingin menyampaikan kondisi yang terjadi di lapangan secara lebih lengkap sekaligus memperoleh penjelasan mengenai kebijakan penertiban kawasan hutan.
“Kami berharap DPR RI dan DPD RI dapat menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan kejelasan mengenai dasar dan pelaksanaan penertiban,” ujarnya.

Yantris juga berharap setiap kebijakan pemerintah yang diterapkan di wilayah Makimi tetap mempertimbangkan hak serta kepentingan masyarakat yang terdampak.
Perwakilan masyarakat menegaskan bahwa langkah mendatangi lembaga negara di Jakarta dilakukan melalui jalur resmi dan konstitusional.
Mereka berharap DPR RI dan DPD RI dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memeriksa persoalan yang terjadi di Distrik Makimi secara terbuka, termasuk mendorong dialog antara pemerintah, Satgas PKH dan masyarakat terdampak.
Masyarakat juga meminta agar pelaksanaan penertiban di lapangan dapat ditinjau kembali sehingga tidak menimbulkan persoalan baru bagi warga yang selama ini menjalankan aktivitas di wilayah tersebut.

“Yang kami harapkan adalah suara masyarakat di Makimi didengar. Kebijakan apa pun yang dilakukan di wilayah kami jangan sampai mengabaikan masyarakat yang hidup dan menggantungkan kehidupannya di sana,” terang Yantris.
Setelah menyampaikan surat dan aspirasi kepada DPR RI serta DPD RI, perwakilan masyarakat Distrik Makimi kini menunggu respons dan langkah konkret dari lembaga negara tersebut.
Mereka berharap persoalan penertiban kawasan hutan di Makimi dapat diselesaikan melalui dialog, keterbukaan, dan mekanisme hukum yang memberikan kepastian bagi semua pihak, terutama masyarakat adat yang terdampak.













