>

John NR Gobai Dorong Langkah Strategis Selamatkan Danau Papua Tengah Berkelanjutan

By BusurNabire.id
Senin, 15 Juni 2026 08:57 WIB | 1 Views
John NR Gobai Dorong Langkah Strategis Selamatkan Danau Papua Tengah Berkelanjutan (Foto: BusurNabire)

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire; Papua Tengah | Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Tengah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Danau merupakan langkah strategis dalam upaya penyelamatan, perlindungan, dan pengelolaan danau secara berkelanjutan di wilayah Papua Tengah.

Menurut John NR Gobai, menyampaikan e awak media Papua Tengah memiliki sejumlah danau yang tersebar di berbagai kabupaten dan memiliki peran penting sebagai sumber kehidupan masyarakat, baik dari aspek lingkungan, sosial, budaya maupun ekonomi. Namun, kondisi sejumlah danau saat ini mulai mengalami degradasi sehingga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

“Di Papua Tengah terdapat beberapa danau yang memiliki potensi besar untuk mendukung sektor perikanan, pertanian, dan pariwisata. Namun sebagian di antaranya mulai mengalami degradasi sehingga memerlukan penanganan yang serius agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” ujar John NR Gobai.

John NR Gobai Dorong Langkah Strategis Selamatkan Danau Papua Tengah Berkelanjutan (Foto: BusurNabire)

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan danau di Papua Tengah memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari regulasi nasional maupun daerah. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk turut melaksanakan urusan konservasi sumber daya alam.

Selain itu, pengelolaan danau juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menegaskan bahwa danau merupakan bagian dari sumber daya air yang harus dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan hidup.

Sebagai tindak lanjut dari kewenangan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama DPR Papua Tengah telah menetapkan Perdasi Papua Tengah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Danau sebagai payung hukum dalam penyelamatan dan pengelolaan danau di seluruh wilayah Papua Tengah.

Baca Juga  John Gobai Soroti Penerangan Dermaga Napan Weinami,Dorong Penambahan Lampu di Wilayah Pesisir dan Pedalaman

Dalam Perdasi tersebut, Pemerintah Daerah diberikan tanggung jawab untuk menyiapkan rencana pengelolaan danau sebagai bagian dari dokumen pembangunan daerah, memberikan bantuan teknis kepada pemerintah kabupaten, menetapkan batas dan zonasi danau, mengatur pemanfaatan dan pengembangan danau lintas kabupaten, serta melakukan pengawasan dan pelaporan secara berkala.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk meningkatkan peran masyarakat melalui penghormatan terhadap masyarakat hukum adat yang berada di kawasan danau serta memberdayakan masyarakat dalam pelaksanaan program penyelamatan dan pengelolaan danau.

“Peran masyarakat adat sangat penting karena mereka merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kawasan danau. Kearifan lokal yang dimiliki masyarakat adat harus menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan danau di Papua Tengah,” kata John.

Salah satu poin penting dalam Perdasi tersebut adalah pembentukan Tim Penyelamatan dan Pengelolaan Danau (TPPD) yang dapat dibentuk oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

TPPD bertugas melakukan koordinasi dan integrasi program serta kegiatan lintas sektor dan lintas instansi dalam upaya penyelamatan dan pengelolaan danau. Tim ini melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, hingga perwakilan masyarakat adat.

Struktur TPPD terdiri atas Sekretaris Daerah atau Kepala Bappeda sebagai ketua, Kepala Dinas yang membidangi lingkungan hidup sebagai wakil ketua, serta unsur Balai Pengelolaan Aliran Sungai dan Hutan Lindung Papua, Balai Wilayah Sungai, dinas terkait, akademisi, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat adat sebagai anggota.

Menurut John NR Gobai, keberadaan TPPD akan memperkuat koordinasi lintas sektor sehingga program penyelamatan dan pengelolaan danau dapat berjalan lebih efektif, terarah dan berkelanjutan.

Dalam Pasal 16 Perdasi Papua Tengah Nomor 10 Tahun 2026 juga ditegaskan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan penyelamatan serta pengelolaan danau harus dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Baca Juga  Ketua Partai Garuda Kota Jayapura Usman Tempuh Jalur Hukum Usai Diduga Jadi Korban Salah Tangkap

Koordinasi tersebut dilakukan melalui TPPD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sehingga seluruh program yang berkaitan dengan perlindungan dan pengembangan danau dapat berjalan secara sinergis.

John NR Gobai berharap implementasi Perdasi Papua Tengah Nomor 10 Tahun 2026 dapat menjadi momentum penting dalam menjaga kelestarian danau sebagai aset strategis daerah sekaligus sumber kesejahteraan masyarakat.

“Melalui Perdasi ini kita berharap seluruh danau di Papua Tengah dapat terlindungi, terkelola dengan baik, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sektor perikanan, pertanian, pariwisata maupun pelestarian lingkungan hidup untuk generasi yang akan datang,” tutup John NR Gobai.

Dengan adanya Perdasi Papua Tengah No 10 tahun 2026 tentang Pengelolaan Danau, kita semakin serius mengurusi Danau Danau di Papua Tengah.

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup