NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire : Papua Tengah | Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Bupati Mesak Magai resmi mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional pasar pada hari Minggu menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha, pedagang, serta masyarakat di wilayah Nabire, Provinsi Papua Tengah, sebagai bentuk kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya.
Dalam surat edaran bernomor 100.3.4.2/321/SET Tahun 2026, disebutkan bahwa operasional pasar pada hari Minggu akan diperpanjang waktunya. Kebijakan ini dilakukan guna mendukung aktivitas ekonomi masyarakat yang meningkat menjelang Lebaran.

Berdasarkan isi surat edaran tersebut, pasar di Nabire diperbolehkan beroperasi pada hari Minggu, 15 Maret 2026 dan 22 Maret 2026 mulai pukul 06.00 WIT hingga 23.00 WIT.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 2 Tahun 2019 tentang operasional pasar pada hari Minggu. Dalam kondisi normal, aktivitas pasar pada hari Minggu memiliki aturan tertentu, namun pemerintah daerah memberikan kelonggaran khusus menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Bupati Mesak Magai dalam surat edaran tersebut menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran serta memberikan ruang bagi para pedagang untuk meningkatkan aktivitas ekonomi.
“Dalam rangka menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1447 H tahun 2026, maka operasional pasar pada hari Minggu diberikan kelonggaran waktu agar masyarakat dapat berbelanja kebutuhan hari raya,” demikian isi surat edaran tersebut.
Pemerintah Kabupaten Nabire juga menegaskan bahwa setelah perayaan Idul Fitri selesai, maka jam operasional pasar pada hari Minggu akan kembali mengikuti ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2019 seperti biasanya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan aktivitas perdagangan di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan di Nabire dapat berjalan lebih lancar serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang meningkat menjelang Lebaran.
Pemkab Nabire juga mengimbau para pedagang dan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, kebersihan, serta keamanan selama aktivitas pasar berlangsung hingga malam hari.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Nabire pada 4 Maret 2026 dan telah ditandatangani langsung oleh Bupati Nabire, Mesak Magai, sebagai bentuk kebijakan resmi pemerintah daerah dalam menyambut momentum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.













