NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire | Pengadilan Agama (PA) Nabire melaksanakan pemusnahan blangko akta cerai sebagai bentuk penataan administrasi dokumen negara sekaligus mendukung penuh penerapan Akta Cerai Elektronik (E-Akta Cerai). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Pengadilan Agama Nabire, Jalan Mandala, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Pemusnahan dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Agama Nabire, Aris Setiabudi, S.H.I., bersama Ketua Pengadilan Agama Nabire, H. Aris Habibuddin Syah, S.HI., M.H., dan Wakil Ketua, Dr. Basarudin, S.H.I., M.Pd., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Pengadilan Agama Paniai sebagai bentuk dukungan antar lembaga peradilan agama di wilayah Papua Tengah.

Pemusnahan blangko akta cerai ini merupakan bagian akhir dari rangkaian proses inventarisasi dan penertiban dokumen yang sudah tidak terpakai sejak Juli 2025. Setelah dilakukan pendataan dan pelaporan, Pengadilan Agama Nabire kemudian mengajukan permohonan izin pemusnahan secara berjenjang hingga memperoleh persetujuan resmi dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Nomor 15155/SEK/PL1.2.3/IX/2025.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 52 eksemplar blangko akta cerai, yang masing-masing memuat 2.000 bundel dengan tahun penerbitan 1999 hingga 2025, resmi dimusnahkan sesuai prosedur persuratan dan tata kelola dokumen negara.
Seluruh proses kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Blangko Akta Cerai, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dokumentasi hukum lembaga.
Pemusnahan ini tidak hanya dilakukan karena faktor administrasi, tetapi juga sebagai langkah antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan akta cerai yang dapat merugikan masyarakat. Dengan memusnahkan blangko fisik yang tidak lagi digunakan, risiko kebocoran dokumen negara dapat dicegah secara optimal.

Ketua Pengadilan Agama Nabire, H. Aris Habibuddin Syah, S.HI., M.H., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen menjaga keaslian, keamanan, dan integritas dokumen negara.
“Pemusnahan blangko akta cerai ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas dokumen negara serta mendukung transformasi digital peradilan agama melalui akta cerai elektronik. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen negara,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian penting dari penerapan Akta Cerai Elektronik (E-Akta Cerai) yang telah diberlakukan secara penuh sejak 1 Juli 2025. Melalui sistem digital peradilan agama, penerbitan dan validasi akta cerai kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi, sehingga keamanan dan akurasi data semakin terjamin.
Dengan sistem elektronik:
- Pemeriksaan keaslian dokumen dapat dilakukan secara digital
- Dokumen tidak mudah dipalsukan
- Proses layanan menjadi lebih transparan dan efisien
- Masyarakat lebih mudah mengakses layanan tanpa risiko manipulasi dokumen fisik
Pemusnahan blangko akta cerai ini menegaskan komitmen Pengadilan Agama Nabire dalam mewujudkan peradilan agama yang:
- Transparan
- Akuntabel
- Berintegritas
- Berbasis teknologi informasi

Kegiatan berlangsung tertib dan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pejabat terkait.
Dengan langkah ini, Pengadilan Agama Nabire menempatkan dirinya sebagai lembaga peradilan yang siap menyambut era administrasi modern berbasis digital, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat melalui tata kelola dokumen negara yang baik, aman, dan profesional.













