BeritaDaerahHukum

Pengadilan Agama Nabire Melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling)

Share
Pengadilan Agama (PA) Nabire Melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling)
Pengadilan Agama (PA) Nabire Melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling)

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Pengadilan Agama (PA) Nabire dengan program Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling). Program tersebut Dilaksanakan di Kampung Bumiraya Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah,Kamis,21/3/2024.

H.Aris Habibuddin Syah, S.H.I., M.H Ketua Pengadilan Agama Nabire menyampaikan Sidang Luar Gedung dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014. Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Pengadilan Agama (PA) Nabire Melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling)
Pengadilan Agama (PA) Nabire Melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling)

“Hak tersebut Termuat dalam pasal 1 ayat 5 yang mana berisi Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di tempat sidang tetap,”

“Ada tiga perkara yang disidangkan tadi di kampung Bumiraya, Nabire Barat Papua Tengah, ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Nabire untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan,”ucap ketua PA Nabire dalam rilis tertulisnya ke awak media.

Aris Habibuddin membeberkan Pelaksanaan sidang di Bumiraya ini merupakan agenda kedua setelah pada awal bulan Maret lalu sidang dilaksanakan di Kampung Gamey Jaya (Topo 4). Masyarakat yang membutuhkan layanan pengadilan agama yang mengalami kendala biaya dan jarak dapat terbantu dan termudahkan.

Pengadilan Agama (PA) Nabire Melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling)
Pengadilan Agama (PA) Nabire Melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling)

“Pengadilan Agama Nabire berkomitmen terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan sumber daya manusia yang tersedia saat ini, kata dia, pelayanan terus diupayakan optimal demi membantu masyarakat.”ungkapnya.

Sebagai Informasi Sidang Keliling di Bumiraya Nabire Barat  berjumlah Tiga perkara yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim yaitu oleh Bapak H. Aris Habibuddin Syah, S.H.I., M.H. sebagai Ketua Majelis, Basarudin, S.H.I., M.Pd., M.H., dan Ikbal Fahri Hasan, S.H. sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh Bapak Baharudin S.H.I. sebagai Panitera Pengganti.

 

FN/News.BusurNabire.id

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id