NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire | Kisah tragis mewarnai penangkapan seorang pencuri perahu di Nabire. Aksi nekat pria berinisial BLR (51) berujung petaka setelah dirinya terdampar di laut selama empat hari sebelum akhirnya diamankan oleh warga Pulau Mambor dan diserahkan ke Satreskrim Polres Nabire.

Kasus pencurian ini terjadi di Kelurahan Sanoba, Kabupaten Nabire. BLR, yang diketahui merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur, nekat mencuri satu unit perahu dan mesin tempel 15 PK milik seorang nelayan bernama Demianus Aritahahu (49) pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIT.
Saat itu, korban meninggalkan perahunya di bibir pantai Jalan Padat Karya, Kali Mangga, untuk membeli bahan bakar. Namun, sekembalinya ke lokasi, ia mendapati perahu beserta mesinnya telah hilang.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/325/X/2025/SPKT/RES NABIRE/POLDA PAPUA, tim Satreskrim Polres Nabire langsung melakukan penyelidikan. Titik terang muncul pada Minggu (19/10/2025), ketika warga Pulau Mambor, Distrik Kepulauan Moora, melaporkan telah menangkap seorang pria yang terombang-ambing di laut bersama perahu curian.
Kapolres Nabire AKBP Samule D Tatiratu SIK Melalui Kasat Reskrim Polres Nabire, IPTU Habibi Cendrawasih Solosa, S.Tr.K., S.I.K., saat ditemui awak media Kamis (23/10/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tim yang dipimpin Bripka Yusring segera bergerak menuju Pos Polairud Samabusa untuk menjemput pelaku yang telah diamankan oleh Kepala Kampung Mambor.
“Benar, pelaku pencurian perahu dan mesin tempel sudah kami amankan. Ia ditemukan oleh masyarakat dalam kondisi lemas setelah kehabisan bahan bakar dan terdampar selama empat hari di laut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nabire.
Dari hasil interogasi, BLR mengaku mencuri perahu tersebut pada Rabu (15/10/2025) dengan maksud ingin pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Biak Numfor. Ia nekat berlayar tanpa persiapan karena tidak memiliki uang sepeser pun.
Namun, nasib berkata lain. Sekitar satu kilometer sebelum mencapai Pulau Mambor, perahu kehabisan bahan bakar dan BLR pun terombang-ambing di lautan selama empat hari penuh. Dalam kondisi putus asa, ia bertahan hidup dengan memakan kepiting kecil yang menempel di kayu hanyut dan meminum air laut.
“Pada hari Minggu, dua orang pemancing menemukannya dan mengevakuasi ke Pulau Mambor. Warga yang mengenali perahu tersebut sebagai milik korban langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke polisi,” tambah IPTU Habibi.
Hasil penelusuran juga mengungkap bahwa BLR bukanlah orang baru di dunia kriminal. Ia merupakan mantan narapidana Lapas Biak dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Setelah bebas, ia datang ke Nabire pada Februari 2025 untuk mencari pekerjaan. Karena gagal dan kehabisan uang, ia akhirnya nekat melakukan pencurian demi bisa pulang kampung.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Satu unit perahu kayu
- Satu unit mesin tempel 15 PK
“Pelaku sudah kami amankan di Mako Polres Nabire untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga akan segera dibawa dari Pulau Mambor. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kasat Reskrim Polres Nabire.
Kasus ini menjadi pelajaran tragis bahwa tindak pencurian tidak pernah membawa hasil baik. Niat pelaku untuk pulang kampung justru berakhir di tangan polisi setelah nyaris meregang nyawa di tengah laut.
Polres Nabire mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum dengan alasan apa pun, serta selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar, karena selain merugikan korban, perbuatan kriminal dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.













