John Gobai: Kepemilikan Saham Freeport, Hak Provinsi Papua atau Papua Tengah?

By BusurNabire.id
Rabu, 1 Oktober 2025 10:12 WIB | 183 Views
Jhon Gobai Tegaskan Papua Tengah Berhak Atas Seluruh Dokumen dan Divestasi Saham

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire |Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan bahwa kepemilikan saham PT Freeport Indonesia melalui divestasi harus jelas haknya, apakah tetap milik Provinsi Papua atau sudah saatnya menjadi aset Provinsi Papua Tengah. Pernyataan ini disampaikan menyusul pertanyaan publik terkait pengelolaan aset strategis di wilayah Mimika yang kini masuk Provinsi Papua Tengah.

Jhon Gobai Bongkar Modus Pekerja Asing Ilegal Bermodus Visa Turis (Dok: BusurNabire)
Jhon Gobai Bongkar Modus Pekerja Asing Ilegal Bermodus Visa Turis (Dok: BusurNabire)

Sebelum pemekaran Provinsi Papua Tengah pada 2018, kepemilikan saham Freeport bagi daerah diatur melalui BUMD Provinsi Papua, yaitu PT Papua Divestasi Mandiri. Badan usaha milik daerah ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 dan perubahannya PERDA Nomor 1 Tahun 2020, dengan tujuan memperoleh saham PT Freeport Indonesia agar memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat.

Namun, sejak terbentuknya Provinsi Papua Tengah melalui UU No. 15 Tahun 2022, muncul pertanyaan penting mengenai kepemilikan aset tersebut, mengingat wilayah operasi Freeport berada di Kabupaten Mimika, yang masuk Provinsi Papua Tengah.

John NR Gobai menekankan bahwa Pasal 14 ayat 8 UU No. 15 Tahun 2022 secara tegas menyebutkan:

  • Barang milik daerah Provinsi Papua yang berada di wilayah Papua Tengah harus diserahkan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
  • Termasuk badan usaha, utang-piutang, dokumen, dan arsip yang terkait Provinsi Papua Tengah.
  • Jika penyerahan aset tidak dilaksanakan, Menteri Dalam Negeri wajib menyelesaikan proses tersebut.

“Karena kegiatan usaha Freeport berada di Mimika, Papua Tengah, sudah saatnya Provinsi Papua menyerahkan aset, dokumen, dan hak-hak terkait PT Papua Divestasi Mandiri ke Provinsi Papua Tengah,” ujar John NR Gobai Dalam rilis yang disampaikan selasa Malam 30/9/2025

John NR Gobai menekankan bahwa pengaturan kepemilikan saham Freeport oleh Papua Tengah harus diatur melalui Perda khusus, termasuk menetapkan persentase kepemilikan bagi masyarakat adat pemilik tanah. Langkah ini penting agar distribusi manfaat dari divestasi Freeport benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal.

Baca Juga  Polres Nabire Tangkap Pelaku Begal di Wadio, Motor CBR dan HP Oppo Diamankan

“Perda baru harus mengatur mekanisme kepemilikan dan hak masyarakat adat, sehingga divestasi saham Freeport tidak hanya menjadi aset provinsi, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kegiatan usaha,” tambah John.

Melalui pernyataan resmi ini, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah menegaskan pentingnya kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan aset strategis Freeport Indonesia. Langkah ini diyakini akan memperkuat posisi Provinsi Papua Tengah dalam memanfaatkan potensi ekonomi, sambil memastikan hak masyarakat adat terlindungi.

Salam,
John NR Gobai
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup