NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire | Tim Resmob Satreskrim Polres Nabire berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial DD (27) yang kedapatan menggunakan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIT di Jalan A. Gobay, tepatnya depan Pasar Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B-211/VII/2025/SPKT/POLRES NABIRE/POLDA PAPUA TENGAH terkait kasus curas yang terjadi sebelumnya.

Kejadian curas berlangsung pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Gereja Efata, Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire. Korban bernama ANL (29), seorang tukang ojek, mengaku mengantar seorang pria dari depan Kantor Catatan Sipil menuju depan Gereja Efata.
Setibanya di lokasi, pelaku justru turun dari motor dan langsung mencabut kunci kendaraan. Ia kemudian mengancam korban menggunakan pisau, menendangnya hingga terjatuh, lalu membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam ke arah Pasar Karang.
“Korban sempat melakukan perlawanan dengan melempar helm dan mengejar, tetapi pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Korban langsung melapor ke Polres Nabire,” ungkap AKP Bertu.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob berhasil mengamankan sepeda motor hasil curas tersebut dari tangan seorang pemuda berinisial DWB (27), warga KPR Wadio, Kelurahan Bumiwonorejo, Nabire.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Inisial DWB membeli sepeda motor tersebut seharga Rp 4 juta secara tunai dari seseorang yang tidak dikenal, saat sedang mengonsumsi minuman keras bersama dua rekannya, DS dan MS, di Terminal Taksi Jalan Jayanti.
“Pelaku awal (masih dalam penyelidikan) menawarkan motor tersebut dengan alasan membutuhkan uang untuk transportasi ke Dogiyai. Setelah transaksi, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi,” ujar Kasat Reskrim.
Keesokan harinya, saat berada di Pasar Karang Tumaritis, Inisial DWB meminjamkan motor tersebut kepada rekannya, Inisial S. Namun saat polisi datang, S melarikan diri. sedangkan D akhirnya menyerahkan motor tersebut kepada pihak kepolisian, mengaku tidak mengetahui bahwa motor tersebut hasil curian.

Barang Bukti yang Diamankan
1 Unit Sepeda Motor Honda Beat
- Warna: Merah Hitam
- Nopol: PA 6781 KK
- Nomor Rangka: MH1JM8128NK116346
- Nomor Mesin: JM81E2117772
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Identitas pelaku utama pencurian dengan kekerasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Resmob Polres Nabire.
“Kami terus mendalami kasus ini dan mengejar pelaku utama. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah membeli barang tanpa identitas atau surat-surat yang jelas, karena bisa jadi barang tersebut berasal dari kejahatan,” tegas AKP Bertu.













