Penyimpangan Anggaran RSUD Nabire Dibongkar Kejari, Kerugian Fantastis!

By BusurNabire.id
Jumat, 25 Juli 2025 12:45 WIB | 1159 Views
Penyimpangan Anggaran RSUD Inabire Dibongkar Kejari, Kerugian Fantastis! (Foto: istimewa)

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire resmi meningkatkan status penanganan dugaan korupsi RSUD Inabire dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan sejumlah indikasi kuat penyimpangan pengelolaan keuangan rumah sakit daerah tersebut selama periode 2024 hingga Mei 2025, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, menyatakan bahwa peningkatan status penanganan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak (DOK. BUSUR NABIRE)
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak

“Kami telah menemukan beberapa perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Karena itu, kami butuh dokumen pertanggungjawaban untuk memperjelas kasus ini,” ujar Chrispo saat ditemui awak media usai melakukan pengeledahan Di RSUD Nabire

Namun, saat tim Kejari mendatangi RSUD Nabire, dokumen-dokumen yang diminta justru tidak tersedia.

“Katanya dokumen-dokumen itu disimpan oleh berbagai lembaga, tapi kami tidak menemukan bukti yang jelas. Ini akan kami telusuri lebih lanjut dan kami akan memanggil semua pihak terkait,” lanjutnya.

Berdasarkan data awal, terdapat dua temuan utama yang mengindikasikan kerugian besar. Pertama, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat Rp6 miliar dalam bentuk belanja barang dan jasa tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah, serta pencatatan ganda terhadap belanja listrik. Kedua, temuan dari Inspektorat sebesar Rp4 miliar atas belanja-belanja yang tidak dicantumkan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA).

“Selain itu, ada juga pemotongan pajak oleh bendahara yang tidak disetorkan ke negara. Ini semua sedang kami dalami. Sekali lagi, ini tidak bisa selesai dalam satu atau dua bulan karena nilainya sangat besar,” tegas Chrispo.

Tidak hanya itu, Kejari Nabire juga menemukan indikasi pelanggaran dalam pembayaran jasa medis bagi tenaga kesehatan. Dana insentif jasa medis dari BPJS Kesehatan sebesar Rp1,9 miliar yang seharusnya dibayarkan sejak April hingga Agustus 2024 belum disalurkan.

Baca Juga  Sosialisasi Sekolah Kedinasan di Puncak, Papua Tengah Siapkan Generasi Unggul

“Fakta di lapangan, dananya sudah masuk ke rekening namun belum sampai ke tenaga kesehatan. Ini menambah daftar panjang potensi pelanggaran yang kami usut,” tambah Chrispo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nabire, Pirly M. Momongan, S.H., menegaskan agar pihak RSUD dan siapa pun yang memiliki kaitan dengan dokumen dan data keuangan untuk bersikap kooperatif. “Kami masih mengedepankan pendekatan persuasif, tapi bila tidak diindahkan, upaya paksa akan kami lakukan,” ujarnya.

Kejari Nabire berkomitmen penuh untuk mengusut kasus dugaan korupsi di RSUD Inabire ini secara transparan dan tuntas.

“Selama saya menjabat sebagai Kasi Pidsus, saya pastikan perkara ini tidak akan mandek. Kami serius, dan proses akan terus berjalan,” tutup Chrispo.

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup