
NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal telah menyerahkan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) beserta barang bukti terkait kasus pembakaran sekolah ke Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan pada Jumat (24/01/2025).
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., membenarkan proses tersebut. Penyerahan dilakukan pada pukul 16.45 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Nabire, dipimpin oleh IPDA Andi Awaludin Arhan Putra, S.Tr.K., selaku Kanit Idik I, bersama tim.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembakaran sekolah SMP YPK Immanuel Nabire pada Kamis, 28 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIT. Kedua pelaku, berinisial KWMW (14) dan REEP (14), diduga melakukan aksinya setelah mengonsumsi minuman keras di rumah seorang teman.

Berkas perkara dengan nomor BP/04/I/2025/Reskrim diserahkan langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire yang diwakili oleh Ajun Jaksa Madya Asad Djaelani Sibghatullah, S.H. Proses ini juga disaksikan secara daring oleh petugas Bapas Kelas II Merauke, Dandy Satya Graha Burhan Wiradinata, S.Psi., bersama Arif Widyarso.
Dengan penyerahan ini, proses hukum terhadap kedua anak tersebut memasuki tahap selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku. (Red)













