Tersangka kasus Mengedarkan sediaan Farmasi kesehatan tanpa ijin edar sudah P21

By BusurNabire.id
Senin, 11 September 2023 11:23 WIB | 129 Views

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Paniai – Usai diteliti, diperiksa dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa, Penyidik SatNarkoba Polres Paniai melimpahkan berkas perkara dan tersangka berikut barang bukti Alkohol 70% sebanyka 105 Botol ke Kejaksaan Negeri Nabire, Senin ( 11/09 ).

Penyerahan berkas perkara dan tersangka bersama barang bukti oleh Penyidik dipimpin Kasat Narkoba Polres Paniai Iptu Ruslan bersama Anggota Sat Narkoba Polres Paniai.

Sesuai Laporan Polisi yang diterima dengan Nomor : LP / 03 – A / VII / 2023 / Papua / Res Paniai, Tanggal 26 Juli 2023, penyerahan satu tersangka (MY) diterima secara langsung oleh Jaksa Angkat Poenta Pratama, S.H.

Pelaku di jerat dengan Pasal 196 Undang – Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 204 Ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 ancaman pidana 15 tahun atau denda 1 miliar 500 juta rupiah, pasal 205 (1) KUHP ancaman 15 tahun atau denda 1 miliar 500 juta rupiah.

Menurut Kasat Narkoba, pelimpahan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti merupakan tindak lanjut penyidik dalam menjawab hasil pemeriksaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umurm).

Berkas sudah P-21 (Lengkap), oleh karena itu kita harus cepat dan tanggap untuk segera limpahkan berkas, semua ada limit waktu oleh karena itu kita tidak boleh terlambat, karena ini semua menyangkut,” Jelas Kasat Narkoba.(ADM)

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup