NEWS.BUSURNABIRE.ID – TIMIKA, PAPUA TENGAH – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Jeremias Rontini, S.I.K., mendorong penguatan kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP), khususnya dalam penerimaan anggota serta pengembangan karier di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Hal tersebut disampaikan Kapolda saat menjadi narasumber dalam kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) bersama masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak swasta yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, Kamis (29/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menegaskan bahwa penyusunan Raperdasi tentang Tugas Kepolisian di Papua Tengah merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Menurutnya, persoalan keamanan dan ketenteraman masyarakat tidak semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah, masyarakat, serta seluruh elemen terkait.
Salah satu isu penting yang menjadi perhatian Kapolda Papua Tengah adalah perlunya kebijakan afirmasi bagi putra-putri asli Papua dalam proses penerimaan anggota Polri.
Ia menyampaikan bahwa minat generasi muda Papua untuk mengabdikan diri sebagai anggota kepolisian cukup besar. Karena itu, diperlukan langkah konkret melalui kebijakan afirmasi, termasuk mempertimbangkan kompetensi khusus bagi Orang Asli Papua dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri.
Tidak hanya pada proses rekrutmen, Kapolda juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan pengembangan karier yang lebih terbuka dan adil bagi anggota Polri asal Papua yang selama ini telah mengabdi sebagai tamtama maupun bintara.
Kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan seleksi kenaikan jenjang karier, mulai dari bintara menjadi perwira hingga jenjang perwira menengah dan perwira tinggi, dinilai perlu mendapat perhatian.
Menurutnya, peningkatan jumlah personel Polri putra-putri asli Papua harus diikuti dengan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia secara berkelanjutan.
Terkait penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol), Kapolda juga mendorong pemerintah daerah untuk mempertimbangkan penyediaan kelas persiapan khusus bagi anak-anak asli Papua dengan dukungan pembiayaan dari anggaran pemerintah daerah.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapan akademik, kemampuan, serta kompetensi calon peserta sehingga memiliki kesempatan lebih baik dalam mengikuti seleksi Akpol.
Dalam pembahasan Raperdasi tersebut, Kapolda juga menyoroti pentingnya mengakomodasi inisiatif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan melalui kelompok pemuda adat.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan kelompok pengamanan berbasis masyarakat dapat menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Sebagai bahan kajian, Kapolda mencontohkan Pecalang di Bali yang merupakan bentuk pengamanan berbasis adat dan budaya masyarakat setempat.
Namun, menurutnya, pembentukan kelompok pengamanan berbasis adat di Papua Tengah harus memiliki aturan dan batas kewenangan yang jelas serta diselaraskan dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Dengan demikian, Raperdasi tentang Tugas Kepolisian diharapkan mampu mengatur pola koordinasi, hubungan kerja, serta pembagian kewenangan antara Polri, pemerintah daerah, masyarakat adat, dan kelompok pengamanan berbasis masyarakat.
Kapolda menjelaskan bahwa Pasal 48 dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memuat sejumlah ketentuan penting mengenai pelaksanaan tugas kepolisian di Papua.
Secara khusus, Pasal 48 ayat (3) mengamanatkan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
Sementara itu, Pasal 49 mengatur sejumlah aspek terkait Kepolisian Daerah Papua, termasuk pengangkatan Kapolda, penerimaan anggota Polri, serta pendidikan kepolisian dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan mempertimbangkan kebijakan gubernur.
Menurut Kapolda, ketentuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui regulasi daerah yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, serta kondisi sosial budaya masyarakat Papua Tengah.
Selain itu, ia turut mengingatkan adanya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat dalam memberikan pengamanan bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendidik di daerah.
Aspek perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan tenaga pendidik tersebut dinilai penting untuk menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi, sehingga pelayanan dasar kepada masyarakat dapat berjalan dengan aman.
Kapolda Papua Tengah juga menekankan pentingnya membangun sinergi antara kepolisian dan masyarakat adat dalam menjaga keamanan serta menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa Polri telah memiliki konsep Pemolisian Masyarakat (Polmas) dan Pengamanan Swakarsa sebagai bagian dari upaya melibatkan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.
Di sisi lain, masyarakat adat Papua memiliki mekanisme penyelesaian persoalan dan sengketa berdasarkan hukum adat yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial serta keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat.
Prinsip tersebut dinilai memiliki ruang untuk diselaraskan dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, sepanjang pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, pembahasan Raperdasi tentang Tugas Kepolisian di Papua Tengah diharapkan dapat menjadi wadah untuk menyatukan pendekatan kepolisian dengan nilai-nilai kearifan lokal, budaya, dan sistem hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.
Melalui pembahasan Raperdasi dan Raperdasus tersebut, berbagai pandangan dan masukan dari kepolisian, pemerintah daerah, akademisi, masyarakat adat, serta pihak swasta diharapkan dapat memperkaya substansi rancangan regulasi.
Sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian meliputi afirmasi bagi Orang Asli Papua dalam penerimaan dan pengembangan karier Polri, penguatan pengamanan berbasis masyarakat, perlindungan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik, serta peningkatan kolaborasi antara kepolisian dan lembaga adat.
Pembahasan ini juga menjadi bagian dari upaya DPR Papua Tengah bersama STIH Mimika dalam membuka ruang partisipasi publik terhadap penyusunan regulasi daerah.
Dengan adanya keterlibatan berbagai elemen masyarakat, Raperdasi dan Raperdasus yang disusun diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mencerminkan karakteristik sosial budaya Papua Tengah dalam kerangka pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.













