Kejaksaan Negeri Nabire Terapkan RESTORATIVE JUSTICE KE-3, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai

By BusurNabire.id
Jumat, 22 April 2022 09:38 WIB | 187 Views

NEWS.BUSURNABIRE.ID _Nabire .Pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif lagi-lagi dilakukan di kejaksaan Negeri Nabire. Kali ini, kasus terkait penganiyaan yang melibatkan tersangka bernama AMOS TEBAI, warga Kampung Harapan, Kel.Karang Tumaritis Kab.Nabire, terhadap korban YULITA PIGOME yang merupakan tetangganya.

Adapun yang menjadi pokok permasalahan adalah kesalahpahaman hingga berujung Pemukulan yang dilakukan oleh AMOS TEBAI terhadap YULITA PIGOME. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire pun memfasilitasi upaya perdamaian antara kedua pihak sehingga Perkara penganiayaan tersebut kemudian tidak perlu dibawa sampai ke tingkat persidangan.

Berbagai Pertimbangan

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire MUHAMMAD RIZAL, SH., MH. menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap tersangka di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Nabire pada Hari Rabu, 20 April 2022, lalu. MUHAMMAD RIZAL menuturkan instansinya mengupayakan restorative justice karena berbagai pertimbangan. “Kedua belah pihak antara pelapor Yulita Pigome dan terlapor Amos Tebai sepakat berdamai. Kemudian, pelaku belum pernah melakukan kejahatan sebelumnya,” kata MUHAMMAD RIZAL dikutip pada Rabu 20 April 2022.

MUHAMMAD RIZAL mengatakan permohonan perdamaian tersebut telah disetujui oleh pimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui ekspose via Zoom pada Kamis, 14 April 2022. Ia menyampaikan pendekatan restorative justice sesuai dengan peraturan jaksa (Perja) nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan karena telah memenuhi tiga persyaratan yaitu tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, tuntutan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Hadirkan Pihak Terkait

Kepala kejaksaan Negeri Nabire MUHAMMAD RIZAL, SH, MH didampingi Kasi Pidum ROYAL SITOHANG, SH dan Jaksa yang menangani Perkara MARYO SAPULETE, SH dalam upaya mendamaikan Perkara tersebut selain melibatkan Tersangka AMOS TEBAI dan Korban YULITA PIGOME juga melibatkan keluarga ke dua pihak, dan pihak-pihak terkait, seperti petinggi, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat. “Tujuannya menyadarkan mereka bahwa tidak semua perkara harus bermuara ke meja hijau, kata MUHAMMAD RIZAL. Setelah Amos Tebai dan Yulita Pigome sepakat berdamai, Kejari Nabire bersurat ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk selanjutnya dilakukan ekspose perkara di Jampidum. Upaya perdamaian itu pun disetujui oleh Kejati Papua dan Jampidum sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Nabire menerbitkan SKPP.

Baca Juga  Polres Nabire Siaga Penuh! 700 Personel Kawal Aksi Mahasiswa Puncak, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Gangguan Keamanan

Ke-3 kalinya di Kejari Nabire.

MUHAMMAD RIZAL menambahkan pemberlakuan restorative justice itu merupakan ke-3 kalinya digelar di Kejaksaan Negeri Nabire dengan memanfaatkan Rumah Restorative Justice yang sebelumnya sudah diresmikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua JEHEZKIEL DEVY SUDARSO SH, C.N beberapa saat lalu di Nabire. MUHAMMAD RIZAL berharap kedepannya perkara-perkara ringan dan memenuhi persyaratan semakin diupayakan untuk diterapkan restorative justice. “Restorative Justice sendiri bukanlah hal yang baru di Tanah Papua, Khususnya bagi Masyarakat Nabire mengingat hal tersebut sudah menjadi bagian dari kearifan Lokal dan sudah dipegang turun temurun dalam budaya Masyarakat adat Nabire, yang kemudian Kejaksaan sendiri Hadir melalui Restoratif Justice dan didirikannya Rumah Restorative Justice sebagai wadah guna memberikan Kepastian Hukum baik terhadap masyarakat umum maupun terhadap masyarakat adat yang Hidup berdampingan di wilayah Kabupaten Nabire,” kata MUHAMMAD RIZAL lagi.(Red)

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup