>

John Gobay Buka Babak Baru Polemik KM 102, Dugaan Dana Rp150 Juta Diminta Terang

By BusurNabire.id
Selasa, 11 Agustus 2026 05:08 WIB | 1 Views
John Gobay Buka Babak Baru Polemik KM 102, Dugaan Dana Rp150 Juta Diminta Terang (Foto: BusurNabire)

NEWS.BUSURNABIRE.ID, NABIRE — Persoalan aktivitas pertambangan di wilayah Simapitowa, Papua Tengah, memasuki babak baru. DPR Papua Tengah meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memberikan klarifikasi terkait dugaan pemberian dana sekitar Rp150 juta kepada masyarakat adat pemegang hak ulayat di Kilometer (KM) 102.

Informasi tersebut mencuat saat Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobay, menerima aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Front Peduli Alam dan Manusia Mee Wilayah Simapitowa di Kantor DPR Papua Tengah, Senin (10/8/2026).

John Gobay Buka Babak Baru Polemik KM 102, Dugaan Dana Rp150 Juta Diminta Terang (Foto:BusurNabire)

Dalam pertemuan itu, salah satu kepala suku disebut menyampaikan adanya pemberian dana sekitar Rp150 juta yang diduga berkaitan dengan masyarakat adat di kawasan KM 102.

John menegaskan, informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang disebutkan. Karena itu, DPR Papua Tengah akan meminta Satgas PKH menjelaskan secara terbuka mengenai informasi tersebut.

“Tadi juga ada salah satu kepala suku yang mengaku bahwa ada pemberian dana sekitar Rp150 juta,” ujar John Gobay kepada wartawan setelah menerima aspirasi masyarakat.

Menurut John, persoalan tersebut perlu segera diperjelas agar tidak berkembang menjadi polemik baru di tengah masyarakat. Jika benar terdapat pemberian uang kepada masyarakat oleh pihak yang berkaitan dengan Satgas PKH, DPR Papua Tengah ingin mengetahui siapa yang memberikan, dalam kapasitas apa pemberian itu dilakukan, serta apa dasar kewenangannya.

“Kalau memang benar ada oknum Satgas PKH yang memberikan uang atau melakukan pembayaran kepada masyarakat, kami meminta agar hal tersebut diklarifikasi. Jangan sampai tindakan yang dilakukan sudah melampaui batas kewenangan,” tegasnya.

John menilai tugas penertiban harus dibedakan dengan kewenangan lain yang berkaitan dengan pengelolaan, pembayaran, maupun penyelesaian hak masyarakat.

Menurut dia, apabila Satgas PKH melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan untuk memastikan apakah memiliki izin atau tidak, kemudian melakukan penertiban terhadap kegiatan yang tidak berizin, maka tindakan tersebut masih berada dalam koridor penertiban.

Baca Juga  Kapolres Nabire Tegas Kawal Aksi Damai Front Peduli Alam dan Manusia Mee Simapitowa

Namun, hasil penertiban selanjutnya harus dikomunikasikan dengan pemerintah daerah untuk menentukan langkah penyelesaian.

John mengatakan persoalan pertambangan di Papua Tengah membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Penertiban, menurutnya, tidak cukup hanya menghentikan aktivitas masyarakat.

John Gobay Buka Babak Baru Polemik KM 102, Dugaan Dana Rp150 Juta Diminta Terang (Foto: BusurNabire)

Hasil pemeriksaan di lapangan seharusnya menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk menentukan status serta arah pengelolaan wilayah tersebut.

Ia mencontohkan, aktivitas yang selama ini berjalan di tengah masyarakat dapat dikaji apakah memenuhi kriteria untuk diarahkan menjadi pertambangan rakyat, atau justru membutuhkan mekanisme perizinan dengan skala berbeda.

“Misalnya, apakah kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pertambangan rakyat atau perlu diarahkan menjadi kegiatan pertambangan dengan skala dan perizinan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Menurut John, mekanisme tersebut penting agar penertiban tidak justru menciptakan persoalan baru antara pemerintah dan masyarakat adat.

DPR Papua Tengah memastikan persoalan yang disampaikan masyarakat Simapitowa akan ditindaklanjuti. John mengungkapkan bahwa persoalan tersebut belum pernah dikoordinasikan secara resmi dengan DPR Papua Tengah. Karena itu, pihaknya akan mengundang Satgas PKH untuk duduk bersama dan membahas persoalan yang muncul.

“Besok pagi kami akan menyiapkan undangan dan mengirimkannya kepada Satgas PKH. Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Polres dan pihak lainnya,” katanya.

Pertemuan tersebut nantinya diharapkan dapat mempertemukan informasi dari masyarakat dengan penjelasan resmi Satgas PKH.

DPR juga akan meminta seluruh pihak memberikan informasi berdasarkan fakta sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait aktivitas pertambangan dan proses penertiban di wilayah Simapitowa.

Di tengah persoalan tersebut, DPR Papua Tengah menawarkan jalur penyelesaian melalui penataan legalitas aktivitas pertambangan masyarakat.

John Gobay menyatakan pihaknya akan mendorong agar wilayah yang dikelola masyarakat adat Simapitowa dapat ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Rekonstruksi Kasus Pelajar CKC di Nabire Ungkap 45 Adegan, Antusias Warga di Waroki Sempat Hambat Proses

Dorongan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.

John mengatakan, masyarakat Simapitowa telah menyampaikan keinginan untuk mengelola wilayah mereka sendiri. Keinginan tersebut, menurutnya, perlu direspons melalui mekanisme hukum agar masyarakat mendapatkan kepastian dalam mengelola sumber daya alam di wilayah adatnya.

“Tadi masyarakat Simapitowa juga menyampaikan bahwa mereka ingin mengelola wilayahnya sendiri. Dengan dasar peraturan daerah ini, kami akan mendorong agar wilayah tersebut dapat ditetapkan sebagai WPR dan izin pertambangan rakyat diberikan kepada masyarakat adat Simapitowa,” ujarnya.

Persoalan Simapitowa tidak hanya menyangkut aktivitas pertambangan. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih luas, yakni hak ulayat masyarakat adat dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.

John menegaskan bahwa masyarakat adat yang memiliki hak atas suatu wilayah harus mendapatkan manfaat dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayah tersebut.

Namun, manfaat tersebut juga harus berjalan dalam koridor hukum dan mekanisme perizinan yang berlaku. DPR Papua Tengah, kata John, akan mendorong agar aktivitas pertambangan masyarakat yang selama ini belum memiliki izin dapat ditata dan memperoleh kepastian hukum.

“Untuk masyarakat Simapitowa yang datang hari ini, saya pastikan kami akan berusaha mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dan memberikan izin pertambangan rakyat kepada masyarakat adat yang berhak,” tegasnya.

John juga mengingatkan agar setiap langkah penertiban di Papua Tengah tetap memperhatikan regulasi daerah yang telah ditetapkan.

Ia secara khusus menyinggung Perda Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat sebagai salah satu instrumen hukum daerah dalam menata aktivitas pertambangan rakyat.

“Jangan karena merasa mendapat penugasan dari Presiden kemudian merasa bisa mengatur semuanya. Di Provinsi Papua Tengah ada regulasi daerah yang mengatur tentang pertambangan rakyat, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026,” ujarnya.

Baca Juga  Kematian Pemuda 23 Tahun di Siriwini Masih Misteri, Polisi Dalami Fakta

Menurut John, regulasi tersebut telah melalui tahapan pembentukan sesuai ketentuan, termasuk proses verifikasi dan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

Karena itu, ia menilai setiap kebijakan dan tindakan di lapangan perlu dibangun melalui koordinasi antara pemerintah pusat, Satgas PKH, pemerintah daerah, DPR Papua Tengah, aparat keamanan, dan masyarakat adat.

John berharap seluruh pihak tidak melihat persoalan Simapitowa hanya dari sisi penertiban. Pemerintah, menurutnya, perlu menghadirkan jalan keluar yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat adat.

Ia mengapresiasi kehadiran Satgas PKH dalam membantu pemerintah melakukan penertiban aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan. Namun, setelah penertiban dilakukan, hasilnya perlu disampaikan kepada pemerintah daerah untuk menjadi dasar menentukan langkah berikutnya.

“Kami mengapresiasi Satgas PKH yang membantu pemerintah dalam melakukan penertiban. Namun setelah melakukan penertiban, seharusnya hasilnya direkomendasikan kepada pemerintah daerah,” pungkas John.

Dengan rencana pertemuan antara DPR Papua Tengah dan Satgas PKH, sejumlah persoalan yang muncul dari aspirasi masyarakat Simapitowa diharapkan dapat memperoleh titik terang.

Termasuk dugaan pemberian dana sekitar Rp150 juta di KM 102, legalitas aktivitas pertambangan, status wilayah pertambangan rakyat, hingga perlindungan terhadap hak masyarakat adat.

Bagi DPR Papua Tengah, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui tindakan penertiban. Kepastian hukum, penghormatan terhadap hak ulayat, dan keterlibatan pemerintah daerah menjadi bagian penting agar aktivitas pertambangan di Simapitowa tidak berkembang menjadi konflik baru.

Berita Terkait

🌙 Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah 🌙 Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, S.H., bersama Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan di seluruh Indonesia. "Momentum Tahun Baru Islam hendaknya menjadi waktu yang tepat untuk melakukan hijrah menuju kehidupan yang lebih baik, memperkuat keimanan, mempererat persaudaraan, serta meningkatkan kepedulian sosial demi terwujudnya Papua Tengah yang aman, damai, maju, dan sejahtera," ujar Gubernur Meki Nawipa dan Wakil Gubernur Deinas Geley. Keduanya juga mengajak seluruh masyarakat menjadikan semangat Hijrah Nabi Muhammad SAW sebagai inspirasi untuk terus bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan daerah serta menjaga persatuan dalam keberagaman. "Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan kemudahan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah dalam menjalani kehidupan serta membangun daerah yang kita cintai bersama," tutup mereka. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah untuk Papua Tengah yang Harmonis, Maju, dan Sejahtera.
Ucapan Kapolda Papua Tengah Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah 🌙 Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., beserta Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan Indonesia. "Pergantian Tahun Baru Islam merupakan momentum untuk melakukan introspeksi diri, memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Mari kita jadikan nilai-nilai hijrah sebagai inspirasi untuk terus berbuat kebaikan, menjaga persatuan, dan mempererat tali persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Papua Tengah," ujar Kapolda Papua Tengah. Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antarumat beragama demi terciptanya Papua Tengah yang aman, damai, dan harmonis. "Semoga di tahun yang baru ini Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan perlindungan-Nya kepada kita semua, serta memberikan kekuatan dalam menjalankan tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara," tutup Brigjen Pol. Jermias Rontini. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah Menuju Pribadi yang Lebih Baik, Papua Tengah yang Aman, Damai, dan Sejahtera. #TahunBaruIslam1448H, #Muharram1448H, #KapoldaPapuaTengah, #JermiasRontini, #WakapoldaPapuaTengah, #PapuaTengah, #PolriUntukMasyarakat, #Hijrah1448H, #BusurNabire, #PapuaDamai
🌙 Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.Semoga pergantian tahun ini men
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup