NEWS.BUSURNABIRE.ID – Jakarta | Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Tengah Periode 2023–2028, Jennifer Darling Tabuni.
Keputusan tersebut tertuang dalam Petikan Keputusan KPU Nomor 1012 Tahun 2025, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 November 2025 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Sanksi keras ini dijatuhkan setelah Jennifer terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan integritas yang berkaitan dengan sumpah/janji jabatan serta pakta integritas. Temuan itu berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, serta kajian mendalam dari proses pengawasan internal KPU.
Dalam keputusan tersebut, Jennifer menerima sanksi peringatan keras tertulis serta pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Papua Tengah. Meski rincian pelanggaran tidak dijelaskan dalam petikan keputusan, KPU menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah penegakan disiplin dan integritas lembaga penyelenggara pemilu.
Selain Jennifer, dalam surat tersebut pemberian sangsi juga untuk anggota lainnya dalam struktur KPU Papua Tengah juga disebut sebagai pihak yang dikenai sanksi, namun identitas mereka dicantumkan dengan keterangan “dst” dalam dokumen petikan keputusan. Hal ini menandakan bahwa masih terdapat personel lain yang turut terlibat dalam pelanggaran internal lembaga.
Salah satu poin penting dalam keputusan tersebut adalah dicabutnya Keputusan KPU Nomor 527 Tahun 2023, yang sebelumnya menetapkan Jennifer Darling Tabuni sebagai Ketua KPU Papua Tengah. Dengan pencabutan ini, status dan kewenangan Jennifer sebagai Ketua resmi dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan tersebut mulai efektif pada tanggal ditetapkan, yaitu 17 November 2025.
Pihak KPU menekankan bahwa penyampaian salinan keputusan telah dilakukan sesuai ketentuan, untuk digunakan sebagaimana mestinya oleh semua pihak terkait. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen KPU RI dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.
Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, serta diketahui oleh Novi Hashby Munawar S.H., M.Si, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU.
Dengan adanya keputusan ini, publik menantikan tindak lanjut KPU RI dalam menetapkan penjabat atau mekanisme penggantian Ketua KPU Papua Tengah agar penyelenggaraan pemilu di wilayah tersebut dapat berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan integritas yang dijunjung tinggi oleh KPU.













