NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire : Papua Tengah | Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), John NR Gobai, menegaskan bahwa perlindungan terhadap tempat-tempat keramat, kepercayaan asli, serta seluruh warisan budaya masyarakat adat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai regulasi negara.
Pernyataan tersebut disampaikan John NR Gobai dalam sebuah rilis yang disampaikan ke awak media Minggu 14/juni 2026 ,yang mengangkat pentingnya penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual dan budaya masyarakat adat di Indonesia, khususnya di Tanah Papua.
Menurut Gobai, warisan masyarakat adat tidak hanya berupa benda fisik, tetapi juga mencakup bahasa daerah, religi atau kepercayaan asli, kesenian, musik tradisional, tarian, lagu, ritual adat, sistem pertanian tradisional, tempat-tempat keramat, hingga peninggalan para leluhur yang diwariskan dari generasi ke generasi.
“Warisan budaya masyarakat adat merupakan kekayaan yang sangat bernilai, baik secara material maupun spiritual. Karena itu, keberadaannya harus dilindungi dan dihormati oleh semua pihak,” ujar Gobai.

Dalam rilisnya, Gobai mengutip pandangan ahli lingkungan hidup dan filsuf Indonesia, Sonny Keraf, yang menyebut bahwa hak budaya masyarakat adat mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk pengetahuan tradisional, bahasa, tarian, nyanyian, tempat-tempat keramat, cerita rakyat, inovasi lokal, hingga praktik kehidupan sehari-hari seperti berburu, bertani, menangkap ikan, dan kerajinan tradisional.
Menurut Gobai, budaya masyarakat adat memiliki hubungan yang sangat erat dengan alam. Karena itu, upaya menjaga budaya masyarakat adat sejatinya juga merupakan langkah menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Ia menekankan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk menganut sistem kepercayaan, nilai-nilai religius, dan moral yang diwariskan oleh leluhur mereka tanpa adanya tekanan atau diskriminasi dari pihak luar.
“Masyarakat adat tidak boleh dipaksa meninggalkan praktik-praktik kepercayaan yang telah diwariskan secara turun-temurun. Kebebasan menjalankan keyakinan mereka harus dijamin negara,” tegasnya.
Gobai juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap tempat-tempat suci, benda-benda pemujaan, serta berbagai unsur alam yang dianggap sakral oleh masyarakat adat, termasuk tumbuhan dan hewan yang memiliki nilai spiritual dalam tradisi mereka.
Lebih lanjut, Gobai menjelaskan bahwa negara telah memberikan jaminan hukum terhadap kebebasan beragama dan berkepercayaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agama maupun kepercayaannya masing-masing.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan berbagai regulasi untuk melindungi kelompok penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, termasuk Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 43 dan Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Gobai menyebut kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk menghapus diskriminasi terhadap kelompok penghayat kepercayaan yang selama ini masih kerap terjadi akibat minimnya pemahaman masyarakat terhadap keberadaan dan hak-hak mereka.
Ia juga menyinggung perkembangan dunia pendidikan nasional yang mulai memberikan ruang bagi pendidikan kepercayaan. Salah satunya melalui pembukaan Program Studi Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (PKT-TYME) di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang yang memperoleh izin dari pemerintah.
Menurut Gobai, kehadiran program studi tersebut menjadi bukti bahwa negara mengakui keberadaan penghayat kepercayaan dan mendukung pengembangan sumber daya manusia yang memahami nilai-nilai budaya serta spiritualitas lokal.
Khusus di Papua, Gobai menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak spiritual masyarakat adat telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Khusus Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam regulasi tersebut, terdapat satu bab khusus yang mengatur hak atas spiritual dan kebudayaan masyarakat hukum adat.
Pasal 20 Perdasus tersebut menyebutkan bahwa masyarakat hukum adat berhak menganut kepercayaan serta melaksanakan ritual yang diwariskan oleh leluhur mereka. Selain itu, masyarakat adat juga memiliki hak untuk mempertahankan, melindungi, dan mengembangkan kebudayaannya melalui pendidikan budaya dan sekolah adat.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah bersama masyarakat hukum adat diwajibkan melakukan inventarisasi serta perlindungan terhadap benda-benda keramat, tempat-tempat sakral, dan situs peninggalan sejarah yang memiliki nilai penting bagi masyarakat adat.
“Peraturan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk melindungi nilai-nilai spiritual dan budaya masyarakat adat di Papua,” kata Gobai.
Di akhir pernyataannya, John NR Gobai mengingatkan masyarakat agar tidak memandang negatif kelompok kepercayaan asli maupun keberadaan tempat-tempat keramat yang dihormati oleh masyarakat adat.
Menurutnya, kelompok kepercayaan asli bukanlah kelompok yang bertentangan dengan nilai ketuhanan. Mereka tetap meyakini keberadaan Tuhan Yang Maha Esa dengan penyebutan dan cara pemahaman yang diwariskan sesuai tradisi masing-masing.
Gobai menilai keberadaan kepercayaan asli di berbagai daerah, termasuk Papua, merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa yang harus dijaga dan dihormati.
“Jangan menganggap perlindungan terhadap tempat keramat dan kelompok kepercayaan asli sebagai sesuatu yang bertentangan dengan agama. Mereka juga percaya kepada Tuhan dengan cara dan penyebutan yang diwariskan leluhur mereka. Ini adalah hak masyarakat adat yang wajib dihormati,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pengakuan, serta dukungan terhadap kelompok-kelompok spiritual masyarakat adat dan seluruh situs keramat yang menjadi bagian dari identitas budaya mereka.
“Perlindungan terhadap tempat-tempat keramat dan kepercayaan asli bukan hanya menjaga warisan leluhur, tetapi juga menjaga jati diri masyarakat adat serta keberlanjutan budaya bangsa Indonesia,” tutup John NR Gobai.













