NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE : Papua Tengah | Komitmen pemerintah dalam memberantas aktivitas tambang ilegal dan menyelamatkan kawasan hutan kembali dibuktikan melalui aksi tegas Tim SATGAS PKH Halilintar di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Pada Senin, 4 Mei 2026, tim gabungan melaksanakan kegiatan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang selama ini disalahgunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah titik wilayah Nabire.

Dalam operasi tersebut, Satgas berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas kurang lebih 200 hektar yang berada di jalur Trans Nabire–Paniai Kilometer 95. Sebagai bentuk penegakan hukum, tim juga memasang papan larangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Selain penguasaan lahan, aparat turut mengamankan sejumlah alat berat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tambang emas ilegal. Alat berat tersebut terdiri dari beberapa unit ekskavator dan loader dengan kondisi yang berbeda-beda, yang ditemukan tersebar di sejumlah lokasi operasi.

Tak hanya itu, Satgas PKH Halilintar juga melakukan penyitaan terhadap satu unit kapal tongkang yang telah dimodifikasi menjadi kapal pengeruk material tambang emas ilegal. Kapal tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan perairan sekitar lokasi operasi.
Dalam kegiatan yang sama, tim kembali menguasai tambahan lahan kawasan hutan seluas kurang lebih 3,4 hektar di wilayah Kilometer 102 jalur Trans Nabire–Paniai.

Langkah tegas ini menjadi bukti nyata sinergi aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus menindak praktik tambang ilegal yang dinilai merusak ekosistem dan menyebabkan kerugian negara.
Penertiban kawasan hutan tersebut juga diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah Papua Tengah, khususnya di Kabupaten Nabire.
Pemerintah menegaskan bahwa kawasan hutan merupakan aset negara yang wajib dijaga bersama demi keberlanjutan lingkungan dan masa depan masyarakat di Papua Tengah.
Dengan adanya operasi penertiban ini, masyarakat diharapkan turut mendukung upaya penyelamatan kawasan hutan serta melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.













