NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal mining) yang semakin marak di wilayah Papua Tengah. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi ekosistem lingkungan sekaligus menjaga hak-hak masyarakat adat.

Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya menjadi pembicara utama dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema strategi integrasi hulu-hilir penguasaan cadangan emas menuju ketahanan moneter yang berdaulat, yang digelar di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
“Tambang ilegal tidak bisa kita biarkan merusak ekosistem dan merugikan masyarakat adat. Ini harus segera ditertibkan,” tegas Meki Nawipa.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dari sisi pendapatan sektor pertambangan. Selain itu, kondisi ini juga memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa di beberapa wilayah Papua Tengah, hubungan sosial yang sebelumnya harmonis kini mulai retak akibat aktivitas pertambangan ilegal, bahkan hingga memicu konflik antar kelompok masyarakat.
“Ini sangat memprihatinkan. Ada daerah yang dulunya damai, kini terjadi perpecahan bahkan konflik. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Gubernur memastikan dalam waktu dekat akan menginstruksikan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Tengah untuk segera melakukan penertiban terhadap seluruh aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Langkah ini diambil guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus menutup potensi kerugian negara dan daerah.
“Kami sudah mengantongi data lokasi dan jumlah aktivitas tambang ilegal. Setelah kembali dari Jakarta, saya akan perintahkan penertiban segera dilakukan,” katanya.
Meki Nawipa juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi penambang, tetapi juga pihak yang menampung atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal.
Setelah penertiban dilakukan, pemerintah provinsi akan fokus pada penataan pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan. Gubernur menegaskan bahwa izin pertambangan rakyat (IPR) akan diberikan kepada masyarakat pemilik hak ulayat melalui koperasi atau UMKM.
“Kita ingin masyarakat adat menjadi pelaku utama dan menikmati langsung hasil sumber daya alamnya secara legal,” jelasnya.
Dalam upaya meningkatkan nilai tambah sektor pertambangan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga akan menjalin kerja sama dengan MIND ID sebagai holding industri pertambangan milik negara.
Kolaborasi ini mencakup proses pembelian, pengolahan hingga hilirisasi hasil tambang agar memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
“Semua akan kita tata secara bertahap dan terukur, dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, keamanan, serta kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Gubernur menegaskan bahwa jika seluruh aktivitas pertambangan dikelola secara legal dan tertata, maka dampaknya akan sangat besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan pendapatan daerah dan negara.
Namun sebaliknya, jika praktik ilegal terus dibiarkan, maka manfaat ekonomi hanya akan dinikmati segelintir pihak.
“Kita ingin semua merasakan manfaatnya, bukan hanya sebagian kecil. Ini soal keadilan dan masa depan Papua Tengah,” pungkasnya.













