Mediasi Humanis Polda Papua Tengah Selesaikan Kasus Penganiayaan Ringan Secara Kekeluargaan

By BusurNabire.id
Jumat, 27 Maret 2026 11:05 WIB | 59 Views
Mediasi Humanis Polda Papua Tengah Selesaikan Kasus Penganiayaan Ringan Secara Kekeluargaan (Foto: Istimewa)

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Papua Tengah | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Tengah kembali menunjukkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang sempat dilaporkan secara resmi, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan berujung damai.

Mediasi Humanis Polda Papua Tengah Selesaikan Kasus Penganiayaan Ringan Secara Kekeluargaan (Foto: Istimewa)

Mediasi digelar oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Papua Tengah pada Jumat, 27 Maret 2026, di ruang Subdit IV. Seluruh proses berlangsung aman, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/II/SPKT/Polda Papua Tengah, tertanggal 8 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ringan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/06/II/RES.1.6./2026/Ditreskrimum, tertanggal 16 Februari 2026, sebagai dasar hukum untuk melakukan pendalaman perkara.

Sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara damai, kepolisian juga mengeluarkan Undangan Mediasi Nomor: B/05/III/RES.1.6./2026, tertanggal 25 Maret 2026, yang ditujukan kepada seluruh pihak terkait untuk hadir dalam proses mediasi.

Mediasi dipimpin langsung oleh aparat Subdit IV Ditreskrimum yang berperan sebagai mediator. Dalam forum tersebut, pelapor, korban, dan terlapor diberikan kesempatan menyampaikan keterangan secara terbuka.

Pelapor menyatakan bersedia menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, dengan syarat adanya permintaan maaf serta jaminan dari terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Mediasi Humanis Polda Papua Tengah Selesaikan Kasus Penganiayaan Ringan Secara Kekeluargaan (Foto: Istimewa)

Dalam mediasi, pihak terlapor mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan keluarga. Selain itu, terlapor juga bersedia menanggung biaya pengobatan korban sebagai bentuk tanggung jawab.

Kesepakatan juga mencakup pengaturan hubungan antara anak-anak kedua pihak guna menghindari konflik lanjutan di masa depan.

Seluruh hasil mediasi kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama, sekaligus menjadi dasar bahwa perkara tidak akan dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.

Baca Juga  Sosialisasi Sekolah Kedinasan di Puncak, Papua Tengah Siapkan Generasi Unggul

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIT. Insiden bermula saat korban hendak membeli makanan dan bertemu dengan mantannya. Korban diminta membantu mengembalikan sepeda motor ke rumah orang tua mantan tersebut.

Namun, setibanya di lokasi, terjadi kesalahpahaman yang memicu pertengkaran. Situasi kemudian memanas hingga berujung tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

Keberhasilan mediasi ini menegaskan komitmen Polda Papua Tengah dalam mengedepankan pendekatan restorative justice, khususnya dalam menangani perkara ringan.

Melalui pendekatan ini, penyelesaian tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, kedua belah pihak sepakat menutup perkara secara kekeluargaan, tanpa melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup