THR ASN 2026 Mulai Dicairkan, Puncak Pembayaran 9–13 Maret Jelang Lebaran

By BusurNabire.id
Senin, 9 Maret 2026 11:53 WIB | 122 Views
THR ASN 2026 Mulai Dicairkan, Puncak Pembayaran 9–13 Maret Jelang Lebaran (Foto: Istimewa)

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Jakarta : Pemerintah resmi mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan sejak 26 Februari 2026. Pencairan ini diperkirakan mencapai puncaknya pada 9 hingga 13 Maret 2026, bertepatan dengan periode penting menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut diambil untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan sekaligus mempersiapkan perayaan Lebaran. Pemerintah memastikan seluruh pembayaran THR akan diselesaikan sebelum hari raya tiba dilansir dari Liputan6.com

THR ASN 2026 Mulai Dicairkan, Puncak Pembayaran 9–13 Maret Jelang Lebaran (Foto: Istimewa)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk mendukung kelancaran pembayaran tunjangan tersebut.

“Anggaran yang disiapkan sebesar Rp55 triliun untuk memastikan seluruh THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dapat dibayarkan tepat waktu sebelum Idul Fitri,” ujar Menteri Keuangan.

Jadwal Pencairan THR ASN 2026

Pencairan THR bagi ASN tahun ini dilakukan lebih awal agar para penerima dapat mengatur kebutuhan keuangan selama Ramadan. Proses pembayaran telah dimulai sejak 26 Februari 2026 dan diproyeksikan memuncak pada minggu pertama puasa.

Pemerintah menargetkan sebagian besar pembayaran selesai dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, sehingga para pegawai dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan menjelang Lebaran.

Langkah percepatan ini juga sejalan dengan perkiraan awal Ramadan 1447 H yang diprediksi berlangsung pada awal hingga pertengahan Maret 2026, sementara Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026.

Dengan pencairan lebih cepat, diharapkan daya beli masyarakat meningkat serta mendorong aktivitas ekonomi selama Ramadan.

Dasar Hukum Pemberian THR ASN 2026

Pemberian THR tahun ini memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Baca Juga  Kapolres Nabire Resmi Tutup Lomba Pramuka HUT Bhayangkara ke-80, Pesan Tegas untuk Generasi Muda

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Regulasi tersebut mengatur mekanisme administrasi, penyaluran anggaran, hingga proses pencairan oleh masing-masing satuan kerja pemerintah.

Komponen THR ASN Tahun 2026

Besaran THR yang diterima ASN dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026. Komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Dengan komponen tersebut, setiap ASN akan menerima THR sesuai dengan hak dan besaran penghasilan masing-masing.

Daftar Penerima THR Tahun 2026

THR 2026 diberikan kepada sejumlah kelompok aparatur negara, di antaranya:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan pegawai Lembaga Penyiaran Publik
  • Pensiunan ASN

Namun terdapat beberapa pengecualian. THR tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, aparatur yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi lain juga tidak termasuk penerima tunjangan tersebut.

Pemerintah Pastikan THR Dibayar Penuh 100 Persen

Pemerintah menegaskan bahwa THR tahun 2026 akan dibayarkan secara penuh 100 persen tanpa pemotongan atau cicilan. Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak ekonomi para pekerja dan aparatur negara.

Selain untuk memenuhi kewajiban negara kepada ASN, pembayaran THR juga diharapkan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat menjelang Lebaran serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional selama Ramadan.

Dengan pencairan yang dilakukan lebih awal, pemerintah berharap para ASN, TNI, Polri, serta pensiunan dapat merasakan manfaat tunjangan tersebut dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya bersama keluarga.

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup