NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Papua Tengah| Kepala Kepolisian Resor Nabire, Samuel D. Tatiratu, menegaskan bahwa jajaran Polres Nabire tidak pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apa pun terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Nabire, Rabu (18/2/2026), di hadapan sedikitnya 23 wartawan dari berbagai media lokal dan nasional. Klarifikasi itu sekaligus menjawab isu yang berkembang di media sosial dan sejumlah forum diskusi yang menyebut seolah-olah pihak kepolisian memberikan izin atau kelonggaran terhadap praktik pertambangan liar di sejumlah titik, termasuk di kawasan Kilometer 80.
“Perlu saya luruskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Papua Tengah dan lebih khusus lagi Polres Nabire, tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, terhadap aktivitas tambang liar di Kabupaten Nabire,” tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan bukan berada di ranah kepolisian. Izin pertambangan merupakan kewenangan pemerintah sesuai regulasi yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui mekanisme perizinan resmi seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun izin usaha pertambangan lainnya.
Karena itu, menurutnya, tidak benar jika ada anggapan bahwa Polres Nabire melegalkan atau membekingi kegiatan tambang emas rakyat yang belum memiliki izin resmi.
“Tugas dan tanggung jawab kami adalah melakukan penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Bukan mengeluarkan izin pertambangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, arahan Presiden Prabowo Subianto secara tegas meminta agar aktivitas pertambangan tanpa izin ditertibkan sesuai regulasi yang berlaku. Oleh sebab itu, kepolisian justru memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengakui bahwa keberadaan tambang emas ilegal di Nabire menimbulkan dinamika sosial yang kompleks. Tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga persoalan sosial, ekonomi, dan hak ulayat masyarakat adat.
Ia mencontohkan peristiwa konflik yang sempat terjadi pada Desember lalu, ketika terjadi gesekan antarwarga terkait batas wilayah pertambangan. Konflik tersebut memperlihatkan betapa sensitifnya persoalan tambang ilegal, terutama jika bersinggungan dengan klaim hak ulayat dan kepentingan ekonomi masyarakat.
“Beberapa kali sudah terjadi gesekan karena batas wilayah. Ini menunjukkan bahwa tambang ilegal berpotensi memicu konflik sosial jika tidak diatur secara jelas dan legal,” ujarnya.
Kapolres menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan kepolisian tidak serta-merta represif. Sebaliknya, pihaknya mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif, termasuk memanggil pihak-pihak terkait untuk berdialog dan mengingatkan agar segera mengurus izin resmi.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pemanggilan dan pertemuan. Kami mengingatkan agar segera mengurus izin resmi. Kami tidak langsung melakukan tindakan keras, tetapi mengedepankan edukasi,” tambahnya.
Selain konflik horizontal, Kapolres juga menyoroti tantangan keamanan lain di wilayah tambang ilegal. Ia menyebut adanya potensi gangguan dari kelompok bersenjata yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu, termasuk permintaan sejumlah uang kepada pelaku usaha tambang.
Situasi tersebut, menurutnya, dapat memperkeruh kondisi keamanan jika tidak ditangani secara komprehensif. Oleh karena itu, Polres Nabire terus berkoordinasi dengan unsur TNI serta pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga stabilitas wilayah.
“Kami terus berkoordinasi dengan TNI dan stakeholder terkait. Tujuannya agar situasi tetap kondusif sekaligus mendorong percepatan regulasi IPR sehingga aktivitas pertambangan bisa berjalan legal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Kapolres mengajak semua pihak—tokoh adat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.
“Mari kita duduk bersama sebagai mitra. Jangan saling menyalahkan. Regulasi yang jelas sangat diperlukan agar sumber daya alam dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sesuai aturan,” pungkasnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat penyampaian sebelumnya dalam forum diskusi yang menimbulkan kesalahpahaman, sembari menegaskan komitmen Polres Nabire untuk bersikap transparan dan profesional.
Di tengah polemik tambang emas ilegal dan isu izin, Kepala Dusun Kilometer 75 hingga 100, Tobias Tagi, turut angkat bicara. Saat ditemui awak media Kamis Malam, ia menegaskan bahwa wilayah Kilometer 80 merupakan bagian dari hak ulayat yang ia kelola bersama masyarakat adat setempat.
“Kilometer 80 itu semua perusahaan masuk atas izin saya sebagai pemilik hak ulayat. Saya yang izinkan masuk, jadi bukan sembarang masuk,” tegasnya.
Menurut Tobias, tidak boleh ada pihak lain yang mengganggu perusahaan yang telah diberikan izin oleh pemilik hak ulayat. Ia juga menyinggung keberadaan kelompok dari suku lain yang masuk dan melakukan aktivitas mendulang tanpa izin dari kepala dusun maupun kepala suku setempat.
“Dari Kilometer 75 sampai Kilometer 100 itu saya sebagai pemilik hak ulayat yang punya hak. Kalau ada yang naik mendulang, itu atas izin siapa?” katanya.
Ia mengingatkan kembali konflik tahun 2023 yang sempat memanas di kawasan Kilometer 86 hingga menyebabkan pembakaran rumah dan pengungsian warga ke kota. Peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting agar masing-masing kepala dusun tegas menyikapi persoalan wilayah.
“Ini saatnya masing-masing kepala dusun tegas supaya tidak terjadi konflik lagi,” ujarnya.
Tobias juga menegaskan bahwa masuknya perusahaan ke wilayah tersebut telah memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat adat, khususnya suku Mee di wilayah Siriwo.
“Perusahaan masuk membantu perekonomian kami. Bukan hanya saya sebagai kepala dusun, tetapi masyarakat adat juga dibantu,” katanya.
Senada dengan kepala dusun, Kepala Suku Mee wilayah Siriwo, Octovianus Magai, menyampaikan bahwa keberadaan pihak luar di Kilometer 80 harus mengikuti kesepakatan yang telah dibuat dalam mediasi di Polres Nabire pada tahun 2023.
Ia menjelaskan bahwa setelah konflik yang menelan korban jiwa terkait tapal batas wilayah, seluruh pihak sepakat bahwa siapa pun yang ingin kembali beraktivitas harus terlebih dahulu mengantongi izin dari kepala dusun dan kepala suku setempat, serta diketahui aparat setempat.
“Kami sudah mediasi di Polres Nabire. Kalau mau naik, harus ambil surat izin dari kepala dusun, kepala suku, dan diketahui Koramil serta Polsek,” jelasnya.
Namun, menurutnya, ada pihak-pihak yang kembali masuk ke Kilometer 80 tanpa izin resmi dari pemilik hak ulayat.
“Kalau mereka naik tanpa izin, kami tidak tahu izin dari mana. Jangan anggap Kilometer 80 itu lahan suku lain,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa perusahaan yang masuk telah melalui kesepakatan dengan pemilik hak ulayat dan melakukan pembayaran hak ulayat secara rutin.
“Perusahaan tiap bulan bayar hak ulayat. Sedangkan yang naik tanpa izin, kapan bayar?” ujarnya.
Octovianus juga menegaskan bahwa setiap wilayah memiliki batas dan hak masing-masing yang telah ditetapkan secara adat sejak nenek moyang.
“Masing-masing punya hak ulayat. Orang Seriwo urus Seriwo, yang lain urus wilayahnya. Jangan saling ganggu,” katanya.
Tokoh pemuda Distrik Siriwo, Dedimus Uwiya, turut memberikan pernyataan terkait polemik perusahaan dan aktivitas di Kilometer 80. Ia menegaskan bahwa pihak pemuda mengikuti keputusan para kepala dusun dan kepala suku sebagai pemilik hak ulayat.
“Perusahaan yang masuk itu hanya diizinkan oleh kepala dusun setiap tempat. Kami tokoh pemuda mengikuti apa yang orang tua bicarakan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aparat kepolisian bukan pihak yang mengeluarkan izin perusahaan masuk ke wilayah Siriwo.
“Yang izinkan bukan polisi atau Polsek. Yang izinkan adalah pemilik dusun dan hak ulayat,” katanya.
Dedimus meminta agar tidak lagi terjadi mediasi yang dianggap melampaui kewenangan pemilik hak ulayat, karena dapat memicu kesalahpahaman dan potensi konflik baru.
Persoalan tambang emas ilegal di Nabire bukan sekadar isu hukum, melainkan juga menyangkut hak ulayat, kesejahteraan masyarakat, stabilitas keamanan, hingga hubungan antar-suku.
Di satu sisi, kepolisian menegaskan tidak pernah memberikan izin dan berkomitmen menegakkan hukum. Di sisi lain, pemilik hak ulayat menyatakan memiliki kewenangan adat untuk memberikan izin kepada perusahaan yang dianggap membawa manfaat ekonomi.
Ketegangan muncul ketika aktivitas dilakukan tanpa izin resmi atau tidak sesuai kesepakatan yang telah dimediasi sebelumnya.
Karena itu, percepatan regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dinilai menjadi salah satu solusi strategis. Dengan legalitas yang jelas, aktivitas pertambangan dapat diatur, pajak dan retribusi dapat masuk ke negara, serta konflik sosial dapat diminimalisasi.
Kapolres Nabire kembali menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan tugas penegakan hukum dengan segala risiko yang ada. Namun, ia berharap regulasi yang jelas segera terwujud agar sumber daya alam di Nabire benar-benar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Dengan keterbukaan informasi, dialog antar-pihak, serta sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat adat, diharapkan polemik tambang emas ilegal di Nabire—khususnya di kawasan Kilometer 80—dapat menemukan jalan keluar yang adil dan berkelanjutan.













