BeritaBudayaDaerahDuniaEventHukumHUKUMNasional

Untuk Kali Kedua Kejaksaan Negeri Nabire melakukan Restorative Justice atau penghentian penuntutan

Share

Kejaksaan Negeri Nabire kembali melakukan Restorative Justice atau penghentian penuntutan, dengan kearifan lokal, pada kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka berinisial ADM, Jum’at (01/03/2022).


Restorative Justice ini ditandai dengan penyerahan berita acara surat ketetapan penghentian penuntutan kejaksaan negeri nabire, Nomor Kep-03/R.1.17/Eoh.2/04/2022 oleh Wakil Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua, didampingi Kajari Nabire, Tersangka, Ketua Dewan Adat Nabire, keluarga korban dan keluarga pelaku, kepada Tersangka ADM, Bertempat di rumah Restorative Justice yang berada dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka.
Saat ditemui awak media, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jehezkiel Devy Sudarso SH C.N mengemukakan , saat dilimpahkan ke pihak kejaksaan, tersangka melakukan kasus penganiayaan pasal 351 ayat 1, dan keluarga korban sudah memberikan maaf dan sudah sepakat berdamai, sehingga hal ini yang menjadi dasar Kejaksaan melakukan Restorative Justice, tanpa melalui proses pengadilan.
“ saat dilimpahkan ke kejaksaan tersangka melakukan penganiayaan pasal 351 ayat 1 , namun dalam prosesnya berjalan, pihak keluarga korban sudah memaafkan pelaku dan sudah sepakat berdamai, sehingga hal ini yang menjadi dasar kejaksaan mengajukan restorative justice ke jaksa agung, untuk melakukan restorative justice, tanpa melalui proses pengadilan “ Jelasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal SH. MH. Menjelaskan, Restorative Justice yang diberikan kepada Tersangka ADM, merupakan kali kedua Kejaksaan Negeri Nabire lakukan, dan diharapkan Restorative Justice dengan kearifan lokal dapat lebih dikenal masyarakat, dengan kriteria yang sudah ditentukan oleh Kejaksaan Agung.

“ iya, kejaksaan negeri nabire kembali mendapatkan kepercayaan untuk melakukan restorative justice, yang dilakukan dengan pendekatan kearifan local, dan semoga ini lebih dikenal masyarakat, tentunya dengan kriteria khusus, untuk menerapkan restorative justice, kami juga berterima kasih kepada kejaksaan tinggi papua dalam hal ini wakil ketua kejaksaan tinggi papua, ikut menyerahkan langsung berita acara surat ketetapan penghentian penuntutan kepada pelaku “. Pungkas M.Rizal.

Seperti diketahui, Restorative Justice yang diterapkan di Kejaksaan Negeri Nabire dengan pendekatan kearifan lokal, dengan cara duduk Bersama sambil mengunyah pinang sebagai ciri khas orang papua dalam melakukan pembicaraan mufakat.(Red)

 

 

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id