NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire, Papua Tengah | Pemerintah Kabupaten Nabire memberikan kebijakan khusus menjelang perayaan Hari Raya Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026 dengan membuka operasional pasar pada dua hari Minggu. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan ketersediaan kebutuhan masyarakat, khususnya umat Kristiani yang akan merayakan Natal.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Nabire, Haji Burhanuddin Pawennari, kepada awak media melalui sambungan telepon, Sabtu (20/12/2025).

Wakil Bupati menjelaskan bahwa pasar dan seluruh aktivitas jual-beli diizinkan beroperasi seperti hari biasa pada dua hari Minggu, yaitu Minggu, 21 Desember 2025 dan Minggu, 28 Desember 2025.
“Kebijakan ini kami berikan dalam rangka menyambut dan merayakan Natal 25 Desember 2025 yang tinggal beberapa hari lagi, sekaligus menghadapi Tahun Baru 1 Januari 2026, agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Burhanuddin Pawennari.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pembukaan pasar pada hari Minggu tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku untuk mendukung kelancaran perayaan hari besar keagamaan dan momentum pergantian tahun.
Lebih lanjut, Burhanuddin Pawennari menyampaikan bahwa pemberlakuan jam operasional pasar di hari Minggu sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 2 Tahun 2019 akan kembali diterapkan secara normal mulai Minggu, 4 Januari 2026 dan seterusnya.
“Setelah tanggal tersebut, seluruh aktivitas pasar di hari Minggu akan kembali mengikuti aturan daerah yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Nabire juga mengimbau para pedagang dan masyarakat agar memanfaatkan kebijakan ini dengan tertib, serta tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan pasar selama berlangsungnya aktivitas jual-beli.
Pengumuman ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Nabire dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, demi menjaga kelancaran aktivitas ekonomi serta kenyamanan bersama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.













