NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire | Peringatan Hari Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025 menjadi momentum bersejarah bagi Kejaksaan Negeri Nabire yang berhasil menorehkan prestasi gemilang dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Senin (8/9/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Moh. Harun Sunadi, SE., SH., MH., didampingi Kasi Pidsus Chrispo Simanjuntak, SH dan Kasi Intel Pirly Momongan, SH, menyampaikan capaian besar berupa penyelesaian tahap penuntutan kasus mega korupsi kredit fiktif senilai Rp188 miliar pada Bank Papua Cabang Enarotali.

Kasus yang terjadi pada tahun 2016 hingga 2017 ini melibatkan 47 kredit fiktif yang dicairkan oleh PT Bank Papua Cabang Enarotali. Modus yang digunakan cukup sistematis, di antaranya:
- Pembentukan perusahaan bodong,
- Pengajuan kontrak kerja proyek pemerintah fiktif,
- Agunan tidak memenuhi syarat,
- Pemalsuan tanda tangan.
Akibat ulah para pelaku, negara mengalami kerugian hingga Rp120,6 miliar.
Dalam perkara tersebut, empat terdakwa telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jayapura. Putusan yang dijatuhkan pada 25 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
- TR (penerima kredit): 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp120,6 miliar.
- YPF (bawahan TR): 4 tahun penjara, denda Rp750 juta.
- BH (Kepala Departemen Kredit Bank Papua Cabang Enarotali 2016–2017): 8 tahun penjara, denda Rp500 juta.
- MPH (Kepala Cabang Bank Papua Cabang Enarotali 2016–2017): 10 tahun penjara, denda Rp500 juta.
“Putusan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak main-main dalam memberantas korupsi yang merugikan negara. Kami bekerja profesional dan transparan demi tegaknya hukum,” tegas Kajari Nabire, Moh. Harun Sunadi.
Dua terdakwa, YPF dan BH, telah menerima putusan dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Abepura. Sementara TR dan MPH mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Namun, dalam amar putusan pada 27 dan 28 Agustus 2025, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan sebelumnya, sehingga keduanya tetap harus menjalani hukuman berat.
Keberhasilan ini dipandang sebagai kado istimewa di Hari Kejaksaan ke-80. Kajari Nabire menegaskan bahwa keberhasilan tim penuntut umum adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam mengawal keuangan negara dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
“Di momentum Hari Kejaksaan ini, kami ingin menunjukkan bahwa institusi kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga penjaga kepercayaan publik. Penanganan kasus korupsi besar ini adalah wujud nyata dari komitmen itu,” ungkapnya.
Kasi Pidsus Chrispo Simanjuntak menambahkan, capaian ini hanya salah satu dari banyak upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Nabire dalam rangka membangun budaya hukum yang bersih.
“Kami terus berupaya menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya korupsi, karena dampaknya sangat merugikan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dengan capaian besar ini, Kejaksaan Negeri Nabire menegaskan dirinya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Tanah Papua, sekaligus mempersembahkan prestasi berharga untuk masyarakat di momen peringatan Hari Kejaksaan ke-80.













