Kejaksaan Nabire Tetapkan Dua Tersangka Korupsi DPRD Tahun 2023, Bukti Tegas Penegakan Hukum di Hari Kejaksaan RI ke-80

By BusurNabire.id
Senin, 8 September 2025 04:23 WIB | 1699 Views
Kejaksaan Nabire Tetapkan Dua Tersangka Korupsi DPRD Tahun 2023 (Foto: Busur Nabire)

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire | Kejaksaan Negeri Nabire mencatat prestasi membanggakan bertepatan dengan Hari Kejaksaan Republik Indonesia ke-80. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Senin (8/9/2025),

Press release resmi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Moh. Harun Sunadi, SE., SH., MH., didampingi Kasi Pidsus Chrispo Simanjuntak, SH dan Kasi Intel Pirly Momongan, SH

Press release resmi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Moh. Harun Sunadi, SE., SH., MH., didampingi Kasi Pidsus Chrispo Simanjuntak, SH dan Kasi Intel Pirly Momongan, SH (Foto: Busur Nabire)

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Moh. Harun Sunadi, SE., SH., MH., secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2023.

Dalam keterangannya, Kajari Nabire menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

“Pada hari ini, Senin, 8 September 2025, Kejaksaan Negeri Nabire menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2023,” ujar Kajari.

Kajari menyebutkan identitas kedua tersangka, yaitu:

  1. DK – selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus pelaksana perjalanan dinas.
  2. AG – selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) sekaligus pelaksana perjalanan dinas.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 45 orang saksi, penelitian dokumen, dan hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Papua Tengah. Dari hasil tersebut, penyidik memperoleh fakta hukum adanya perbuatan melawan hukum dengan niat jahat oleh kedua tersangka yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp896.474.450,00,” jelas Kajari.

Kajari memaparkan bahwa perkara ini terkait dengan perjalanan dinas Bimbingan Teknis di Batam pada tahun 2023.

“Perjalanan dinas ini melibatkan 39 orang, terdiri dari 25 anggota DPRD Nabire, 8 pegawai bagian persidangan, dan 6 staf bagian keuangan, dengan total anggaran senilai Rp2.039.813.860,00. Dari kegiatan tersebut, terungkap adanya praktik manipulasi yang menyebabkan kerugian negara hampir sembilan ratus juta rupiah,” ungkapnya.

Baca Juga  Resmi Dibuka! Perpustakaan STT Walter Post Nabire Disiapkan Cetak Generasi Emas Papua Tengah

Kajari Nabire secara rinci menyampaikan peran masing-masing tersangka.

“Peran tersangka DK adalah menandatangani surat perintah perjalanan dinas yang sengaja dikosongkan tanggal pelaksanaannya agar dapat dimanipulasi, mengetahui adanya manipulasi dokumen pertanggungjawaban seperti bill hotel, boarding pass, dan tiket pesawat fiktif namun tetap menandatangani surat perintah membayar. Dari perbuatannya, DK menerima keuntungan sebesar Rp39.298.000,00,” jelas Kajari.

Sementara itu, peran AG sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan tidak kalah penting.
“AG mengetahui adanya manipulasi dokumen pertanggungjawaban, namun tetap menandatangani verifikasi kelengkapan dokumen pencairan dana. Dari perbuatannya, AG menerima uang sebesar Rp32.500.000,00,” ujar Kajari.

Kajari Nabire kemudian menguraikan modus operandi yang dilakukan dalam kasus ini.

“Dalam perkara ini, modus yang dilakukan antara lain: pertama, adanya tiket pesawat dan boarding pass fiktif untuk 7 orang yang tidak berangkat namun tetap menerima uang perjalanan. Kedua, terdapat 32 boarding pass palsu untuk penerbangan pulang Batam–Nabire guna memanipulasi lama perjalanan sehingga peserta mendapat uang harian lebih besar. Ketiga, 39 bill hotel fiktif, padahal seluruh biaya penginapan telah ditanggung fasilitator kegiatan, namun dana penginapan tetap dicairkan dan dibagi-bagikan. Keempat, adanya mark up harga tiket pesawat jauh di atas harga sebenarnya,” jelas Kajari.

Kajari Nabire menegaskan bahwa penanganan kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Moh. Harun Sunadi, SE., SH., MH., secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2023 (Foto: Busur Nabire)

“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan hadir untuk melindungi uang rakyat. Di Hari Kejaksaan RI ke-80, kami ingin menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Nabire untuk terus bekerja profesional, transparan, dan tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegas Kajari.

Ia menambahkan, perkara ini akan terus dikawal hingga tahap penuntutan.
“Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang berani merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

Baca Juga  Resmi Dibuka! Sidang Daerah I GPDP Papua Tengah di Nabire Lahirkan Harapan Besar bagi Umat dan Daerah

Dengan pengungkapan kasus ini, Kejaksaan Negeri Nabire kembali menegaskan peran strategisnya dalam menjaga integritas keuangan negara, khususnya di wilayah Papua Tengah. Momentum Hari Kejaksaan RI ke-80 semakin bermakna dengan capaian ini, sekaligus menjadi pesan moral bahwa korupsi tidak akan pernah ditoleransi.

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup