>

3 Bocah Jadi Korban! Satpam Honorer di Nabire

By BusurNabire.id
Kamis, 19 Juni 2025 01:47 WIB | 2407 Views
3 Bocah Jadi Korban! Satpam Honorer di Nabire (Foto: Busur Nabire)

NEWS.BUSURNABIRE.ID, Nabire –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire, Papua Tengah, saat ini tengah menangani kasus dugaan pencabulan yang melibatkan tiga anak perempuan di bawah umur. Kejadian ini dilaporkan secara resmi pada Sabtu, 15 Juni 2025, dan menggemparkan warga Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire.

3 Bocah Jadi Korban! Satpam Honorer di Nabire (Foto: Busur Nabire)

Kepala Satreskrim Polres Nabire, AKP Bertu H.E. Anwar, S.T.K., S.I.K., M.H., Saat di temui awak media Rabu18/6/2025 membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku.

“Kami dari Satreskrim Polres Nabire saat ini sedang menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian serius dan sedang kami proses secara intensif,” ujar AKP Bertu.

Kasus ini melibatkan tiga korban yang masih anak-anak, masing-masing berinisial:

  • N.A., lahir 15 November 2017 (8 tahun)
  • I.F.S., lahir 1 Februari 2014 (10 tahun)
  • Z.M., lahir 10 November 2019 (5 tahun)

Kejadian pertama kali terungkap pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIT, di kediaman terlapor di Jalan Christina Martha Tiahahu, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para korban juga mengungkapkan adanya teman-teman mereka yang diduga mengalami tindakan serupa dari pelaku.

“Korban tidak hanya menceritakan pengalaman pribadinya, tetapi juga menyebutkan bahwa ada anak-anak lain yang pernah diperlakukan sama oleh saudara L.O.S.,” ungkap AKP Bertu.

Terlapor, berinisial L.O.S., seorang pria berusia 40 tahun yang bekerja sebagai honorer satuan pengamanan di salah satu bank di Nabire, telah mengakui perbuatannya. Ia menyebut pencabulan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni:

  1. Pertama, Maret 2025, pukul 19.00 WIT di rumahnya sendiri.
  2. Kedua, akhir Maret 2025, di dapur rumahnya.
  3. Ketiga, Rabu, 11 Juni 2025, pukul 19.00 WIT, masih di rumah pelaku.
Baca Juga  Victor Fun Tegaskan Potensi Ekonomi Papua Tengah, Investasi dan Koperasi Diperkuat Berkelanjutan

“Ia mengakui telah melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali terhadap anak-anak tersebut. Kami masih mendalami kasus ini dengan alat bukti dan keterangan saksi,” tambah Kasat Reskrim.

Dalam penanganan kasus ini, Satreskrim Polres Nabire telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta lembaga pendamping psikologis guna memastikan pemulihan psikologis para korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Polres Nabire menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya terkait perlindungan terhadap anak-anak.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya tindakan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah kasus serupa terjadi kembali,” tutup AKP Bertu.

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup