NEWS.BUSURNABIRE.ID – Timika: Anggota DPR Provinsi Papua Tengah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ardi ST, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, yang telah resmi mengeluarkan Surat Edaran mengenai pengelolaan pegawai non-ASN atau tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk tahun 2025.
Surat edaran tersebut menetapkan bahwa penerimaan tenaga honorer dan kontrak wajib terdiri dari 90 persen Orang Asli Papua (OAP) dan 10 persen Non-OAP. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat asli Papua dalam mendapatkan pekerjaan di sektor pemerintahan.

Menanggapi kebijakan ini, Ardi ST menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Gubernur sangat baik untuk memperkuat peran OAP dalam sektor pemerintahan dan tenaga kerja. Dalam keterangannya melalui telepon ke News.busurnabire.id pada Sabtu (29/3/2024), Ardi menegaskan pentingnya kebijakan ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah.
“Ya, saya mendukung penerimaan honorer dengan komposisi 90 persen OAP dan 10 persen Non-OAP. Namun, untuk Non-OAP, mereka haruslah yang lahir atau besar di Papua serta telah menempuh pendidikan di wilayah ini, baik tingkat SMP maupun SMA. Bukan mereka yang baru datang dan menetap hanya dalam waktu dua atau tiga tahun terakhir,” ujar Ardi.
Ardi juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap putra-putri asli Papua dalam memperoleh kesempatan bekerja di lingkungan pemerintahan. “Dengan adanya aturan ini, kesejahteraan masyarakat Papua Tengah dapat meningkat, serta menciptakan lapangan pekerjaan bagi lulusan asli daerah tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Ardi menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap masa depan generasi muda Papua. Menurutnya, banyak putra-putri Papua yang telah menempuh pendidikan di luar daerah dan kembali ke Papua, tetapi justru mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan.
“Banyak putra-putri kita yang sekolah di luar daerah, lalu kembali ke Papua malah menjadi pengangguran. Jika kebijakan ini diterapkan secara konsisten, maka ini akan menjadi langkah yang sangat baik dalam meningkatkan taraf hidup ekonomi OAP. Selain itu, ini juga dapat membantu mengurangi angka kriminalitas, kebiasaan mabuk, dan masalah sosial lainnya,” tambahnya.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur ini diharapkan dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Dengan adanya regulasi yang jelas, penerimaan pegawai honorer dan kontrak dapat berjalan lebih transparan dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat lokal.
Ardi menyambut baik kebijakan ini dan berharap implementasinya berjalan sesuai dengan harapan. Keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal diharapkan dapat menjadi solusi bagi pengangguran serta meningkatkan pembangunan ekonomi dan sosial di Papua Tengah.













