>

Jaringan Senjata Ilegal Terbongkar, Polisi Tangkap Dua Pelaku Utama di Nabire

By BusurNabire.id
Jumat, 24 Januari 2025 12:06 WIB | 501 Views
Dua tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Nabire. Kedua tersangka, MR (34) dan EW (37),
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada Jumat, 25 Oktober 2024, terkait dugaan kepemilikan senjata api oleh tersangka MR. Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada Jumat, 25 Oktober 2024, terkait dugaan kepemilikan senjata api oleh tersangka MR. Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Dua tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Nabire. Kedua tersangka, MR (34) dan EW (37), diduga terlibat dalam pembuatan dan distribusi senjata api rakitan di wilayah Nabire, Papua Tengah.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada Jumat, 25 Oktober 2024, terkait dugaan kepemilikan senjata api oleh tersangka MR. Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/1/2025) di depan Mako Polres Nabire. Konferensi tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., Kasie Humas IPTU Yaudi S. Sos, dan Kanit Provos AIPTU Yudi Fahlefi.

Konferensi tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., Kasie Humas IPTU Yaudi S. Sos, dan Kanit Provos AIPTU Yudi Fahlefi.
Konferensi tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., Kasie Humas IPTU Yaudi S. Sos, dan Kanit Provos AIPTU Yudi Fahlefi.

Dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/A/16/X/2024/SPKT/Res Nabire/Polda Papua, Satuan Reskrim Polres Nabire langsung melakukan penyelidikan di Jalan Sentriko, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Kapolres menjelaskan, tersangka pertama, MR (34), warga Kelurahan Kalibobo, diamankan di tempat kerjanya di kantor FIF pada 25 Oktober 2024. Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah MR dan menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan sepanjang 110 cm dan satu magazen berwarna hitam. Barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Mapolres Nabire.

Dari hasil interogasi, MR mengaku mendapatkan senjata tersebut dari tersangka EW (37), warga Kampung Air Mandiri, Distrik Teluk Kimi. MR juga mengungkapkan bahwa pada 10 Oktober 2024, ia membawa senjata api tersebut menggunakan karung dan motor ke rumahnya di Kalibobo, lalu menyimpannya di bawah kasur di kamar tidur.

Berdasarkan keterangan MR, Satuan Reskrim melakukan pengejaran terhadap EW di kediamannya. Namun, saat polisi tiba, EW sudah melarikan diri bersama barang bukti.

Baca Juga  Donny Umbora Tegas! Dugaan Korupsi BLUD RSUD Nabire Masuki Tahap Krusial Audit Kerugian Negara
Dua tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Nabire. Kedua tersangka, MR (34) dan EW (37),
Dua tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Nabire. Kedua tersangka, MR (34) dan EW (37),

Pada 25 Januari 2025, polisi mendapatkan informasi keberadaan EW di sekitar Nabire. Tim akhirnya berhasil menangkap EW di Jalan Poros Samabusa. Dari hasil interogasi, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis Nambu buatan Jepang dan bahan-bahan untuk membuat senjata rakitan.

Dari hasil interogasi, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis Nambu buatan Jepang dan bahan-bahan untuk membuat senjata rakitan.
Dari hasil interogasi, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis Nambu buatan Jepang dan bahan-bahan untuk membuat senjata rakitan.

Kapolres mengungkapkan bahwa MR bertindak sebagai perantara dalam penjualan senjata api ilegal di Kabupaten Nabire. MR diketahui telah melakukan transaksi penjualan senjata api sebanyak empat kali.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran senjata api ilegal di wilayah Nabire demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu.

Berita Terkait

🌙 Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah 🌙 Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, S.H., bersama Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan di seluruh Indonesia. "Momentum Tahun Baru Islam hendaknya menjadi waktu yang tepat untuk melakukan hijrah menuju kehidupan yang lebih baik, memperkuat keimanan, mempererat persaudaraan, serta meningkatkan kepedulian sosial demi terwujudnya Papua Tengah yang aman, damai, maju, dan sejahtera," ujar Gubernur Meki Nawipa dan Wakil Gubernur Deinas Geley. Keduanya juga mengajak seluruh masyarakat menjadikan semangat Hijrah Nabi Muhammad SAW sebagai inspirasi untuk terus bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan daerah serta menjaga persatuan dalam keberagaman. "Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan kemudahan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah dalam menjalani kehidupan serta membangun daerah yang kita cintai bersama," tutup mereka. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah untuk Papua Tengah yang Harmonis, Maju, dan Sejahtera.
Ucapan Kapolda Papua Tengah Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah 🌙 Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., beserta Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan Indonesia. "Pergantian Tahun Baru Islam merupakan momentum untuk melakukan introspeksi diri, memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Mari kita jadikan nilai-nilai hijrah sebagai inspirasi untuk terus berbuat kebaikan, menjaga persatuan, dan mempererat tali persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Papua Tengah," ujar Kapolda Papua Tengah. Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antarumat beragama demi terciptanya Papua Tengah yang aman, damai, dan harmonis. "Semoga di tahun yang baru ini Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan perlindungan-Nya kepada kita semua, serta memberikan kekuatan dalam menjalankan tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara," tutup Brigjen Pol. Jermias Rontini. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah Menuju Pribadi yang Lebih Baik, Papua Tengah yang Aman, Damai, dan Sejahtera. #TahunBaruIslam1448H, #Muharram1448H, #KapoldaPapuaTengah, #JermiasRontini, #WakapoldaPapuaTengah, #PapuaTengah, #PolriUntukMasyarakat, #Hijrah1448H, #BusurNabire, #PapuaDamai
🌙 Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.Semoga pergantian tahun ini men
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup