
NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Kepolisian Resor (Polres) Nabire, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mengamankan RBA alias Rein, seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku, yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2015, 2017, dan 2020, kembali beraksi dengan mencuri sepeda motor Honda Beat Sporty berpelat nomor PA 6835 KM milik CM.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 04.05 WIT, di salah satu homestay yang terletak di Jalan Namlea, Kalisusu, Nabire, Papua Tengah. Korban menyadari sepeda motornya hilang saat membuka pagar di pagi hari dan langsung melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Berthu H. E. Anwar, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang membawa sepeda motor milik korban.
“Korban memeriksa CCTV dan mendapati pelaku membawa motornya,” ungkap AKP Berthu dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/1/2025).
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kelurahan Sriwini setelah polisi melakukan patroli di jam rawan. “Pelaku terlihat membawa motor yang sesuai dengan identifikasi hasil rekaman CCTV,” tambah AKP Berthu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP jo Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kasat Reskrim Polres Nabire juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan Polres Paniai, Polres Deiyai, dan Polres Dogiyai untuk menangani laporan-laporan serupa.
“Kami akan melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap seluruh pelaku-pelaku 3C (curat, curas, curanmor) dengan tegas namun humanis,” tutupnya.