BeritaHukumPolri

7 orang pelaku judi togel ditangkap Polres Paniai

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Paniai –Satuan Reskrim Polres Paniai menggelar Press Release tindak pidana perjudian jenis togel di Aula Rupatama Polres Paniai, Selasa (12/09).

Kapolres Paniai AKBP Abdus Syukur Felani, S.I.K. yang di wakili Wakapolres Paniai KOMPOL Dr.Subekti Wibowo, SH.M.Si., pimpin langsung kegiatan Press Release yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Paniai IPTU Frits Robert Yawan, SH ,MH.,MA.

Wakapolres Paniai mengungkapkan bahwa untuk pelaku terkait masalah perjudian tersangkanya ada 7 orang dengan alat bukti, 2 Jenis Handphone,
33 Lembar uang pecahan Seratus Ribu Rupiah, 1 Lembar pecahan uang limapuluh ribu rupiah, 2 Lembar Uang Pecahan uang Dua Puluh Ribu Rupiah, 2 Lembar Tabel Shio 2023, 2 Lembar Rekapan pengeluaran Putaran Shio, 1 Bundel Rekapan Kupon togel bertuliskan KBJ, SDY, SGP
1 Tripleks bertulisankan Rekapan keluaran Togel, 2 Lembar kertas prediksi Shio, 2 Buah Bolpoint Snowman warna tinta biru.

“Adapun pasal yang disangkakan kepada Para Pelaku yaitu pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan ke 2e KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 Tahun atau pidana denda paling banyak 25 Juta Rupiah”.

Kami akan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan ini merupakan atensi dari pimpinan Polri baik Bapak Kapolri, Bapak Kapolda dan Bapak Kapolres untuk tidak memberikan peluang kepada siapa saja melakukan aktifitas Perjudian dalam bentuk apapun, bahkan khusus di Kabupaten Paniai.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Paniai IPTU Frits R. Yawan., SH.,MH., MA dalam keterangnya mennyampikan bahwa Perintah Pimpinan sangat jelas jadi tidak perlu untuk kami tafsirkan, tetapi penjabarannya dilapangan adalah kami tindak tegas setiap pelaku Perjudian yang ada diwilayah hukum kami Polres Paniai, apalagi Pemerintah Daerah sudah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum yang mana pada pasal 30 menyebutkan dengan tegas tentang larangan berbagai bentuk dan Jenis perjudian di Kabupaten Paniai dan juga ini merupakan bentuk dukungan kami kepada Pemerintah Kabupaten Paniai dalam melakukan pembangunan di Kabupaten ini “ terang Kasat Reskrim Paniai IPTU Frits R.Yawan.,SH.,MH.,MA dengan demikian bahwa kami selaku Kasat Reskrim tidak perlu menafsirkan lagi apa yang menjadi perintah pimpinan kami sehingga kami akan terus melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku perjudian di wilayah hukum Polres Paniai…selanjutnya dari 7 orang yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Paniai dua diantaranya adalah perempuan dengan status ibu rumah tangga” dan saat ini diamankan di Rutan Polres Paniai pungkas Kasat. (red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id