Tersangka Korupsi Dana Kampung Yaur ditahan Jaksa Kejari Nabire
NEWS.BUSURNABIRE.ID_Nabire – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nabire pada Senin, 5 September 2022 pukul 14.30 WIT di Kantor Kejari Nabire Jalan Merdeka No.50 Kelurahan Karang Mulia Distrik Nabire Kabupaten Nabire telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SR yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampung Yaur Distrik Yaur Kabupaten Nabire TA. 2018 dan TA.2019.
Kasi Pidsus Samuel Berhitu, SH yang ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, Tersangka SR disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan ini sesuai dengan Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf a dan b, dengan pertimbangan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Penahanan dilakukan dengan memasukkan Tersangka SR ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Nabire selama 20 hari, tandas Samuel.(red)