BeritaDaerahHukumInvestigasiPolri

Inisial FR (16) Diserahkan Kekejaksaan Negeri Nabire Terkait Berhadapan Dengan Hukum

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID _Nabire, Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menyerahkan seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial FR alias I (16) beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (25/8/2022).

Kapolsek Nabire Kota AKP Agus Suprayitno, S.Sos melalui Kanit Reskrim IPDA Mangihut L. Manalu, S.Sos mengatakan bahwa hari ini pihaknya telah menyerahkan seorang anak berhadapan dengan hukum dalam perkara persetubuhan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Nabire karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.

Kanit Reskrim menjelaskan bahwa FR diproses Hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 83 – K / VII / 2022 / Papua / Sekta Nabire, tanggal 23 Juli 2022 tentang Persetubuhan Anak Dibawah Umur.

“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 22 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 Wit, bertempat di sebuah rumah kost Jalan Jayanti Kel. Kali bobo, Distrik Nabire, Kab. Nabire dimana korbannya masih berusia 12 tahun,” jelas Kanit Reskrim.

“Atas perbuatannya FR disangkakan pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup IPDA Manalu.(RED)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id