>

Polres Paniai Press Realese Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dan Mempekerjakan Anak Di Bawah Umur

By BusurNabire.id
Selasa, 22 Februari 2022 04:28 WIB | 243 Views

NEWS.BUSURNABIRE.ID _Paniai – Bertempat di Ruang Rupatama Polres Paniai. Kapolres Paniai Kompol Abdus Syukur Felani, S. I. K yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Paniai IPTU. Frits R. Yawan, SH., MH., MA pimpin jalannya giat Press Realese Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak dan mempekerjakan anak di bawah umur. Selasa 22 Februari 2022 Pukul 12.30 Wit.

Dalam press realese tindak pidana yang dilakukan Kapolres Paniai mengatahkan bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2022 pihaknya mendapatkan laporan dari Polres Sukabumi Polda Jabar bahwa diduga telah terjadi perdagangan orang, dan dari informasi tersebut selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan mengamankan 4 (empat) perempuan yang diduga sebagai korban di daerah distrik baya biru. Yang empat korban tersebut berasal dari sukabumi, yang terdiri dari: yang pertama berinisial An umur 24 tahun, dan yang kedua berinisial IA umur 18 tahun serta yang ketiga berinisial NS umur 18 tahun dan yang terhakhir adalah inisial SN umur 17 tahun.

 

Kapolres Paniai mengatahkan bahwa setelah kami mengamankan ke empat terduga korban, selanjutnya pada ke esokan harinya yaitu pada hari kamis tanggal 17 Februari tahun 2022, kami membawa ke empat korban tersebut menuju ke Kantor Perwakilan Polres Paniai yang berada di Kab. Nabire dimana ke empat korban tersebut kami bawa dengan menggunakan pesawat.

 

Ia juga mengatahkan bahwa selanjutnya ke empat korban tersebut diperiksa dan dimintai keterangannya, dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian kami menetapkan seorang tersangka berinisial K umur 54 tahun, tempat tanggal lahir ujung pandang 22 mei tahun 1968, jenis kelamin laki-laki agama islam, pekerjaan wiraswasta status kawin, alamat oyehe nabire. Dan dari posisi tersebut kami melakukan penyitaan barang bukti yang pertama yaitu identitas ke empat korban yaitu KTP dan yang kedua adalah bukti transfer, yang pertama senilai 50.000.000 (lima puluh juta) dan yang kedua senilai 19.000.000 (sembilan belas juta). Dari proses ini kami melakukan atau menetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Isu Jualan di Pasar Jogatapa Dibantah Melince Tipagau, Ini 1 Fakta Sebenarnya

 

Dan pasal yang sangkakan adalah pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pembrantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 68 undang-undang republik indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

 

Yang mana pasal 2 ayat (1) berbunyi: setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaab kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksplotasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia. Dan Pasal 68 yang berbunyi : Pengusaha dilarang mempekerjakan Anak.

 

Dan atas kejahatan tersebut di pidana dengan pidana penjara paling sedikit seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan atau denda paling sedikit Rp. 100. 000.000, 00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).

 

Kapolres Paniai mengatahkan dalam proses ini kami selalu berkordinasi dengan polres sukabumi, dimana pada hari selasa tanggal 22 februari tahun 2022 kami dari polres paniai menyerahkan ke empat korban yang dikawal langsung oleh 3 (tiga) personil penyidik polres paniai yang dipimpin oleh KBO Reskrim dan 2 (dua) orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh polres sukabumi berinisial A dan MD yang sudah ditetapkan tersangka dan penyerahan ini di lakukan di jayapura tepatnya di Polsek Sentani Kota kepada penyidik polres sukabumi polda jabar dan disaksikan oleh Subdit IV Renakta Direktorat Krimum Polda Papua.

 

Dalam giat Press Realese yang dilaksanakan dihadirkan juga tersangka beserta dengan barang bukti. (FN)

Baca Juga  Diben Elaby Apresiasi Kinerja Polda Papua Tengah di HUT Bhayangkara ke-80

 

Sumber : humas polres paniai

Berita Terkait

🌙 Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah 🌙 Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, S.H., bersama Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan di seluruh Indonesia. "Momentum Tahun Baru Islam hendaknya menjadi waktu yang tepat untuk melakukan hijrah menuju kehidupan yang lebih baik, memperkuat keimanan, mempererat persaudaraan, serta meningkatkan kepedulian sosial demi terwujudnya Papua Tengah yang aman, damai, maju, dan sejahtera," ujar Gubernur Meki Nawipa dan Wakil Gubernur Deinas Geley. Keduanya juga mengajak seluruh masyarakat menjadikan semangat Hijrah Nabi Muhammad SAW sebagai inspirasi untuk terus bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan daerah serta menjaga persatuan dalam keberagaman. "Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan kemudahan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah dalam menjalani kehidupan serta membangun daerah yang kita cintai bersama," tutup mereka. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah untuk Papua Tengah yang Harmonis, Maju, dan Sejahtera.
Ucapan Kapolda Papua Tengah Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah 🌙 Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., beserta Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan Indonesia. "Pergantian Tahun Baru Islam merupakan momentum untuk melakukan introspeksi diri, memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Mari kita jadikan nilai-nilai hijrah sebagai inspirasi untuk terus berbuat kebaikan, menjaga persatuan, dan mempererat tali persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Papua Tengah," ujar Kapolda Papua Tengah. Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antarumat beragama demi terciptanya Papua Tengah yang aman, damai, dan harmonis. "Semoga di tahun yang baru ini Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan perlindungan-Nya kepada kita semua, serta memberikan kekuatan dalam menjalankan tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara," tutup Brigjen Pol. Jermias Rontini. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah Menuju Pribadi yang Lebih Baik, Papua Tengah yang Aman, Damai, dan Sejahtera. #TahunBaruIslam1448H, #Muharram1448H, #KapoldaPapuaTengah, #JermiasRontini, #WakapoldaPapuaTengah, #PapuaTengah, #PolriUntukMasyarakat, #Hijrah1448H, #BusurNabire, #PapuaDamai
🌙 Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.Semoga pergantian tahun ini men
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup