Masih Ingat Pembunuhan Di Mesjid Baiturahman Oyehe yang Lalu Pelaku Sudah lama Mendekam di Lapas kelas II Nabire
News.Busurnabire.id Nabire Masih ingat kasus pembunuhan yang pernah terjadi di masjid Baitulrahman Oyehe yang Lalu .Pelaku Diduga mengalami gangguan jiwa, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, pada selasa pagi (15/06/21), di halaman Masjid Baiturrahman Oyehe Nabire. Awak media mengulas kembali di saat terjadinya kejadian tersebut yang begitu hebo hingga berita tersebut viral. di saat penahan pelaku hingga mendekam di lapas kelas II Nabire belum ada yang mengangkat informasi tersebut. Awak media inisiatif mengali informasi ke pihak terkait kasus tersebut bagaiman kelanjutannya, Hasil awak media dapatkan Selasa 25 Januari 2022. pelaku sudah lama di tahan di Lapas kelas II Nabire.
Hasil kesimpulan dari tim ahli yang memeriksa kejiwaan tersangka Tidak ditemukan indikasi gangguan psikologis yang bisa menghambat proses hukum pidananya.
Adapun Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nabire terhadap perkara tersebut sebagai berikut
- Menyatakan Terdakwa inisial A. K. A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan” sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum:
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa A. K. A dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun:
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan:
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan:
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 batang balok kayu merbau (kayu besi) ukuran 5×5 cm, panjang kurang lebih 83 cm. 1 lembar kaos lengan pendek warna biru.1 lembar celana panjang wama abu-abu.1 lembar celana pendek wama abu-abu.1 lembar celana dalam wama merah.1 pasang kaos kaki warna putih-hitam,1 pasang sepatu merk Kodachi warnaa putih-biru,1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV masjid Baiturahman untuk dimusnahkan,
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah)
Pengadilan Negeri Nabire Dengan Nomor perkara 117/Pid.B/2021/PN Nab Nomor surat Pelimpahan APB-127/R.1.17/Eoh.2/10/2021
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa A. K.A tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan”:
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun:
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang tekah dijalan Terdakwa dikurangkan seluruhnya Dari pidana yang dijatuhkan:
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan:
5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) batang balok kayu merbau (kayu besi) ukuran 5×5 cm, panjang kurang lebih 83 cm, 1 (satu) lembar kaos lengan pendek wama biru, 1 (satu) lemoar celana panjang wama abu-abu, 1 (satu) lembar celana pendek wama abu-abu, 1 (satu) lembar cekana dalam wama merah. 1 (satu) pasang kaos kaki worna putih-nitam, 1 (satu) pasang sepatu merk Kodachi wamna putih-biru, 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCIV masjid Boaiturahman: Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah):
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Tersangka sudah lama menjalani Hukuman di Lapas kelas II Nabire dari sejak keputusan surat perintah eksekusi terpidana ke Lapas Nabire Print-53/R.1.17/Eoh.3/11/2021 Tanggal 15 November 2021 (FN)