BeritaBudayaDaerahDuniaEventHukumInvestigasipolitikPolriTNI

Hari Pencoblosan PSU, Tim Gabungan TNI, Polri Forkopimda, KPU dan Bawaslu Melaksanakan Patroli

Share

 

 

Busurnabire.id _ Nabire – Hari ini, Ra bu 28 Juli 2021 Melakukan Patroli Gabungan TNI, Polri Forkopimda bersama KPU dan Bawaslu RI di sekitar Kota Nabire Pemilihan kepala daerah Pilkada tahun 2020, (28/07).

 

Turut hadir dalam kegiatan patroli gabungan yaitu, Ketua KPU RI Ilham Saputra, Ketua Bawaslu RI Abhan, Pj. Bupati Nabire dr. Anton T. Mote, Kasrem 173 /PVB Biak Kolonel Sudariyanto Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus S.H., S.I.K., M.H Dandim 1705 Nabire Letkol Inf. Anjuanda Pardosi M.H., M.Si, Kajari Nabire MUHAMMAD RIZAL, SH., MH Ketua KPU Nabire Joni Kambu S.Ap dan Ketua Bawalu Nabire Andriana Sahempa, S. Pak.

 

Kapolres telah menyatakannya “kami melakukan patroli gabungan ini supaya menunjukkan kepada masyarakat kami telah siap untuk menyuksekan Pilkada PSU kabupaten Nabire tahun 2020 lalu kami juga sekaligus pengecekan ke tempat pemungutan suara di beberapa TPS disekitar Kota Nabire,” kata Kapolres Nabire.

 

“selanjutnya Harapan saya bagi para pemilik hak suara harus benar-benar mengikuti suara hati nurani and, jangan mudah terprovokasi oleh oknum yang memaksakan untuk menyalurkan suara anda kepada bakal calon tertentu tetapi ikuti suara hati nurani anda agar terpilih pimpinan daera sesuai keinginan masyarakat dan Tuhan di kabupaten ini,” Harap Kapolres B. Barus.

 

Namun pelaksanaan Pilkada tahun ini ada sedikit berbeda dengan Pilkada sebelumnya ada beberapa tata cara yang berubah terkait pelaksanaan protokol kesehatan dan tata cara pencoblosan di TPS pada Pilkada 2020.

 

Bagi Pemilih tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan syara yaitu; Menunjukkan KTP – el kepada KPPS, Hanya dapat memilih di TPS yang berada di RT/RW/Kampung sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, Menggukan hak pilihnya 1 (satu) jam terakhir pukul 12.00-13.00 wit, Didaftar pada DPTb kedalam formulir model c. Daftar hadir pemilih tambahan-KWK, Dilayani sepanjang surat suara masih tersedia, Jika surat suara habis, maka diarahkan ke TPS terdekat.

 

Pemilih yang tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) membawa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih, surat undangan dan KTP – el.

 

Selama kegiatan berlangsung beberapa tata cara yang berubah terkait pelaksanaan protokol kesehatan yakni Pakai Masker, Jaga Jarak, Cuci Tangan dan Utamakan (Prokes).(red)

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id