BeritaBudayaDaerahDuniaHukumInvestigasiNasionalPolriTNI

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Share

Busurnabire.id  _Heram – Pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021, Polsek Heram mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban Markus Viktor Manobar (21) meninggal dunia usai menyerahkan diri ke Mapolsek Heram.

Kapolsek Heram Iptu Alfrit B. Nadek, S.H ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku yakni FR (26) dan AS (25) langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Heram saat mengetahui korban meninggal dunia.

Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal Juni dini hari bertempat di Gang Masjid Taqwa Padang Bulan tepatnya di lapangan Asrama Sorong Kelurahan Hedam Distrik Heram.

Kejadian pengeroyokan dilakukan oleh empat orang berinisial JR, AS, KK dan AA terhadap dua korban yakni Markus Viktor Manobar dan Jimmy Ondoafo dengan alasan bahwa kedua korban di curigai melakukan pencurian sepeda motor.

Berawal saat para pelaku menjemput kedua korban dengan waktu yang berbeda di Minggu tanggal Juni dini dan membawanya ke TKP kemudian melakukan pengeroyokan menggunakan benda tumpul berupa kayu balok dan besi terhadap keduanya dengan mengikatnya ke pagar hingga tak sadarkan diri.

Hingga pagi hari Pukul 06.30 WIT, Saksi yang melihat yakni seorang Ibu Pendeta dan rekannya yang melintas di TKP melihat kerumunan masyarakat mengelilingi korban sehingga berinsiatif untuk mendekat dan menemukan kedua korban dalam keadaan tergeletak dengan kondisi korban Markus Viktor Manobar tidak sadarkan diri sedangkan korban Jimmy Ondoafo masih dalam keadaan sadar, melihat kejadian tersebut kedua saksi langsung mengevakuasi korban untuk memberikan pengobatan.

Karena melihat kondisi korban yang belum sadarkan diri, saksi langsung membawa keduanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis namun korban Viktor Manobar kemudian menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Abepura.

Korban Jimmy Ondoafo dengan ditemani saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek untuk ditindaklanjuti. Dimana dari kejadian pengeroyokan itu korban Viktor Manobar meninggal dunia karena mengalami luka memar pada bagian kepala, muka, tangan kanan juga di kaki kanan dan kiri serta bagian punggung belakang, luka robek bagian dahi sementara korban Jimmy Ondoafo mengalami luka memar pada mata mata kanan, luka lecet pada bagian kepala belakang dan pipi kanan.

Dirinya menambahkan, kedua pelaku yang telah menyerahkan diri yakni FR dan AS, sementara dua lainnya yakni KK dan AA masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota bersama kedua tersangka.
Atas perbuatannya para yakni JR, AS, KK dan AA terancam Pasal KUHP 354 tentang Penganiayaan Berat yakni barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.(|Red)

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id