BeritaBudayaDaerahDuniaEventHukumInvestigasiNasionalPolriTNI

Beredar Isu di Medias Sosial Pesan Kapolres Nabire Jangan Menyebarkan berita Hoax atau Head Spech dan Provokatif

Share

News.Busurnabire.id ,Nabire -Terkait dengan adanya isu atau berita yang beredar dan berkembang saat ini di media sosial di Kabupaten Nabire seperti di salah satu Grup Whatssapp yang berisikan, Kejadian sore :
1. Penembakan terhadap OTK di Wadio sementara OTK 2 orang masih di RSUD Nabire.
2. Pukul 20.35 wit, di Jayanti terjadi penembakan terhadap kendaraan yang melintas.
3. Pukul 21.56 wit, terjadi lagi penembakan 2 kali di daerah Jayanti.
4. Daerah Wadio dan Jayanti terjadi beberapa tembakan yang diarahkan ke kendaraan yang melintas.
5. Diharapkan apabila ada keluarga yang di Wonorejo sampai Wanggar agar hati – hati dalam perjalanan.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H., “Kami tegaskan bahwa hal itu adalah berita yang tidak benar atau berita Hoax,” kata Kapolres, saat ditemui diruangan, Sabtu (04/12/2021).

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 3 Desember 2021 memang ada penindakan oleh Tim Satgas terhadap pelaku DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait kasus tindak pidana jual beli senjata api dan amunisi sehingga dari hasil pengembangan dan penindakan itu Tim berhasil mengamankan 2 orang dan selanjutnya dibawa ke Jayapura untuk dilakukan investigasi dan pendalaman,” ucap Kapolres.

Lanjut dikatakan Kapolres Nabire, Kami tegaskan kembali bahwa foto dan video yang beredar di media sosial itu adalah tidak benar mengenai kejadian penembakan terhadap OTK dan selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap isu – isu yang berkembang dan mari kita bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.

“Kepada para pihak yang menyebarkan berita Hoax atau Head Spech dan Provokatif, kami ingatkan agar berhenti menyebarkan isu – isu atau informasi serta berita bohong. Tentunya apa yang di posting serta yang turut menyebarkan berita tersebut apabila tidak benar atau berita bohong maka ada konsekwensi / sanksi Hukumnya yaitu Undang – Undang ITE,” ungkap Kapolres Nabire, AKBP Ketut. (Red)

Sumber ; Humas Polres Nabire

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id