NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE – Wakil Ketua I DPR Papua Tengah, Diben Elaby, mendesak PT Aneka Tambang Tbk (Antam) membangun kantor pengelolaan pertambangan di Nabire, ibu kota Provinsi Papua Tengah, menyusul pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari oleh pemerintah pusat yang disebut berujung pada pengalihan pengelolaan kepada perusahaan milik negara tersebut.

Diben menegaskan, perubahan pengelolaan pertambangan harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam, membuka lapangan pekerjaan, serta memastikan masyarakat adat dan orang asli Papua (OAP) memperoleh manfaat ekonomi secara nyata.
Ia mengajukan dua tuntutan utama, yakni kehadiran kantor operasional dan pengelolaan Antam di Nabire serta pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah agar daerah memiliki posisi lebih kuat dalam kerja sama sektor pertambangan.
Pernyataan itu disampaikan Diben kepada wartawan pada Senin (26/10/2026).
“Kalau pemerintah punya program yang bagus, maka untuk merealisasikannya harus melakukan sosialisasi yang baik. Tujuannya supaya penerima manfaat dan masyarakat lokal dapat menerima program tersebut sehingga sukses dilaksanakan,” ujar Diben.
Diben menilai kehadiran perusahaan pertambangan milik negara di Papua Tengah tidak boleh sekadar berorientasi pada pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan sumber daya alam.
Menurutnya, masyarakat yang hidup di sekitar wilayah pertambangan harus ditempatkan sebagai pihak utama yang memperoleh manfaat, bukan hanya menjadi penonton di tengah aktivitas industri yang berlangsung di tanah mereka sendiri.
Karena itu, ia meminta Antam tidak hanya menjalankan kegiatan pertambangan dari luar daerah, tetapi benar-benar menghadirkan kantor pengelolaan di Nabire.
“Antam harus membangun kantornya di Nabire supaya pemerintah daerah juga mendapatkan manfaat. Masyarakat kita yang menganggur banyak, sehingga ruang kerja bisa tercipta di Nabire,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keberadaan kantor Antam di ibu kota provinsi akan mempermudah koordinasi antara perusahaan, pemerintah daerah, DPR Papua Tengah, pemilik hak ulayat, dan masyarakat terdampak.
Selain memperkuat pengawasan, kantor tersebut diharapkan menjadi pusat koordinasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang mungkin muncul akibat kegiatan pertambangan.
Diben juga berharap kehadiran Antam dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), menggerakkan sektor usaha lokal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Papua Tengah.
Salah satu tuntutan penting yang disampaikan Diben adalah keberpihakan perusahaan terhadap tenaga kerja lokal. Ia mengusulkan agar sekitar 70 hingga 80 persen kebutuhan tenaga kerja Antam dapat dipenuhi oleh masyarakat setempat, dengan tetap mempertimbangkan kompetensi dan kebutuhan teknis perusahaan.
Menurut Diben, investasi pertambangan yang masuk ke Papua Tengah harus mampu menjawab persoalan pengangguran sekaligus memberikan kesempatan bagi generasi muda Papua untuk memperoleh pekerjaan dan meningkatkan keterampilan.
“Kalau ada perusahaan di sini, masyarakat kita yang harus bekerja. Sekitar 70 sampai 80 persen masyarakat lokal bisa dilibatkan, sedangkan tenaga profesional lainnya disesuaikan dengan kebutuhan manajemen,” katanya.
Diben menilai perusahaan perlu membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat lokal, termasuk melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas tenaga kerja agar warga Papua Tengah mampu bersaing dalam dunia industri pertambangan.
Ia juga mengingatkan bahwa manfaat pertambangan tidak boleh terbatas pada perekrutan karyawan.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, penyedia bahan pangan, serta pengusaha lokal perlu memperoleh peluang dalam rantai pasok kebutuhan operasional perusahaan.
Dengan demikian, aktivitas pertambangan dapat menciptakan efek ekonomi yang lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat di wilayah operasional maupun daerah sekitarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Diben turut menyinggung hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPR Papua Tengah terkait aktivitas PT Kristalin Eka Lestari.
Ia mengungkapkan bahwa DPR Papua Tengah sebelumnya telah melakukan penelaahan terhadap dokumen akta pendirian perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil penelaahan yang disampaikannya, Diben menyebut tidak menemukan orang asli Papua yang tercatat sebagai pemegang saham perusahaan.
“Kami sudah melakukan RDP dan melihat akta pendirian perusahaan. Tidak ada orang asli Papua yang menjadi pemegang saham,” ungkapnya.
Diben juga menyampaikan bahwa pihaknya belum berhasil bertemu langsung dengan pemilik perusahaan untuk meminta penjelasan mengenai berbagai persoalan yang menjadi perhatian DPR Papua Tengah.
Menurutnya, pengalaman tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan pertambangan di Papua Tengah.
Ia berharap perubahan pengelolaan pertambangan yang disebut akan melibatkan Antam benar-benar menghadirkan tata kelola yang lebih terbuka, bertanggung jawab, serta memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat adat dan pemerintah daerah.
Selain menyampaikan tuntutan kepada Antam, Diben juga meminta Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, segera mengambil langkah strategis dengan membentuk BUMD yang dapat bergerak dalam sektor usaha terkait pertambangan.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya menjadi penerima dampak dari kegiatan eksploitasi sumber daya alam. Daerah perlu memiliki badan usaha yang mampu membangun kemitraan ekonomi secara langsung dengan perusahaan yang beroperasi di Papua Tengah.
“Gubernur harus membuat BUMD. Perusahaan daerah ini yang nantinya menyambut kerja sama sehingga pemerintah dan masyarakat di daerah juga mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Diben menilai pembentukan BUMD merupakan salah satu langkah penting untuk meningkatkan posisi tawar pemerintah daerah sekaligus membuka peluang usaha dan sumber pendapatan baru.
Melalui kerja sama yang sesuai ketentuan perundang-undangan, BUMD diharapkan dapat berpartisipasi dalam sektor-sektor pendukung pertambangan dan memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa BUMD nantinya harus dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan daerah.
Diben juga memberikan perhatian serius terhadap pendekatan pemerintah dalam menjalankan proyek strategis nasional (PSN), khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di wilayah masyarakat adat.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan pembangunan yang berasal dari pemerintah pusat tidak boleh dijalankan secara sepihak tanpa sosialisasi, dialog, dan keterlibatan masyarakat yang akan menerima dampaknya.
Menurut Diben, penolakan masyarakat terhadap suatu proyek tidak selalu berarti masyarakat menolak pembangunan. Persoalan kerap muncul karena kurangnya komunikasi serta pendekatan yang tidak menghormati kondisi sosial dan budaya setempat.
“Kalau atas nama negara, kemudian program strategis nasional tiba-tiba datang tanpa peduli dengan orang di sekitarnya, sampai kapan pun pasti akan mendapatkan perlawanan dari masyarakat setempat,” tegasnya.
Ia mengatakan, pemerintah dan perusahaan harus memahami bahwa tanah di Papua tidak dapat dipandang semata-mata sebagai wilayah investasi dan kegiatan ekonomi.
Bagi masyarakat adat, tanah memiliki nilai sejarah, budaya, sosial, dan hubungan antargenerasi yang perlu dihormati dalam setiap kebijakan pembangunan.
Karena itu, pendekatan kepada kepala suku, pemilik hak ulayat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah setempat harus dilakukan sebelum kegiatan pertambangan dijalankan.
Diben menilai komunikasi berbasis adat, budaya, sosial, dan keagamaan menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Diben berharap pencabutan IUP PT Kristalin Eka Lestari dan rencana pengelolaan oleh Antam menjadi titik awal pembenahan sektor pertambangan di Papua Tengah.

Ia menginginkan adanya pola hubungan baru antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat adat yang dibangun atas dasar keterbukaan, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta pembagian manfaat ekonomi yang lebih adil.
Menurutnya, keberhasilan investasi tidak cukup diukur dari besarnya produksi dan keuntungan perusahaan, tetapi juga dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat sekitar.
“Kalau masyarakat merasa memiliki proyek strategis nasional yang dibangun di daerahnya, mereka akan mendukung. Niat baik harus dilakukan dengan cara yang baik dan komunikasi yang baik,” ujarnya.
Diben menegaskan, pembangunan kantor Antam di Nabire, prioritas perekrutan tenaga kerja lokal, pembentukan BUMD, dan keterlibatan masyarakat adat merupakan langkah yang perlu mendapat perhatian serius.
Ia berharap kekayaan sumber daya alam Papua Tengah dapat dikelola untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, meningkatkan perekonomian daerah, serta memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Papua.
“Yang terpenting, masyarakat harus merasakan manfaat dari setiap program pembangunan yang dilaksanakan di tanah mereka sendiri,” demikian penekanan Diben terhadap arah pengelolaan pertambangan di Papua Tengah.













