NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire PAPUA TENGAH – Penertiban kawasan pertambangan emas milik PT Kristalin Ekalestari (KEL) seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, memunculkan polemik mengenai transparansi kebijakan pemerintah, kepastian hukum investasi, serta dugaan aktivitas pihak lain di wilayah izin usaha pertambangan perusahaan.

Kuasa hukum PT KEL, Haris Azhar, secara terbuka mempertanyakan dasar hukum dan proses pengambilan keputusan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melakukan penertiban pada Kamis (22/10/2026).
Haris bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi tindakan Satgas PKH, terutama terkait mekanisme verifikasi dokumen, status perizinan, hingga pemberian akses kepada pihak lain setelah aktivitas pertambangan perusahaan dihentikan.
Menurut Haris, penegakan hukum di kawasan hutan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan kepada pihak yang terdampak untuk menguji dasar keputusan pemerintah.
Haris menjelaskan bahwa PT KEL merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) mineral logam emas yang, menurut dokumen yang dirujuk perusahaan, berlaku hingga 2030.
Izin tersebut disebut diterbitkan berdasarkan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua.
Karena itu, Haris menilai persoalan penertiban tidak cukup hanya dijelaskan melalui kewenangan Satgas PKH. Pemerintah juga perlu membuka dasar analisis mengenai status kawasan hutan, peta wilayah pertambangan, dokumen perizinan, serta kondisi faktual perusahaan.
Ia mempertanyakan bagaimana seluruh data tersebut digunakan hingga menghasilkan keputusan penghentian kegiatan PT KEL.
Haris menekankan bahwa transparansi dalam proses penertiban menjadi penting agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun perbedaan perlakuan terhadap pelaku usaha.
Pihak PT KEL mengaku telah berupaya memperoleh penjelasan resmi dari Satgas PKH sejak 27 Agustus 2026.
Melalui surat resmi, perusahaan meminta agar data dan hasil analisis Satgas PKH dapat dibandingkan dengan dokumen yang dimiliki PT KEL melalui mekanisme verifikasi bersama.
Namun, menurut Haris, upaya tersebut belum membuahkan hasil sebagaimana diharapkan. Bahkan, sejumlah tindak lanjut melalui kunjungan langsung ke kantor Satgas PKH disebut belum memberikan kejelasan mengenai dasar penertiban.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak perusahaan mengenai ruang administratif yang tersedia untuk menyampaikan keberatan serta menguji keputusan pemerintah secara objektif.
Haris menilai perbedaan data dan penafsiran mengenai kawasan hutan maupun legalitas pertambangan seharusnya diselesaikan melalui proses klarifikasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah polemik penghentian kegiatan pertambangan, Haris juga mengungkap adanya aktivitas pihak lain yang menurut perusahaan berlangsung di dalam maupun sekitar wilayah IUP PT KEL.
Berdasarkan dokumentasi yang diklaim dimiliki perusahaan, aktivitas tersebut terpantau sejak 26 Agustus hingga setidaknya 13 September 2026.
Aktivitas yang dimaksud meliputi keberadaan ekskavator, kendaraan pengangkut, hingga kegiatan pengumpulan serta pengiriman material.
Selain itu, Haris menyebut PT KEL menerima surat dari Tim Eksplorasi Logam Tanah Jarang, Badan Industri Mineral (BIM), pada 1 September 2026.
Surat tersebut, menurut keterangan pihak perusahaan, menjelaskan adanya kegiatan pengumpulan data geologi di dalam wilayah IUP PT KEL sekaligus permintaan izin penggunaan fasilitas basecamp.
Meski demikian, Haris menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta mengaitkan seluruh alat berat maupun aktivitas tersebut dengan BIM atau Satgas PKH.
Namun, ia mempertanyakan mekanisme yang memungkinkan pihak lain melakukan kegiatan di kawasan yang sebelumnya menjadi lokasi operasi perusahaan, sementara aktivitas PT KEL sendiri telah dihentikan.
Menurut pihak perusahaan, persoalan ini membutuhkan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kesan adanya ketidakkonsistenan penerapan aturan.
Atas berbagai persoalan tersebut, Haris mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan peninjauan terhadap langkah Satgas PKH dalam menangani kawasan pertambangan PT KEL.
Peninjauan yang diminta mencakup dasar penetapan objek penertiban, keabsahan dan verifikasi data, proses pengambilan keputusan, serta tata kelola pemberian akses kepada pihak lain.
Bagi Haris, pemerintah harus mampu memastikan bahwa kebijakan penertiban kawasan hutan tidak hanya berorientasi pada tindakan penghentian aktivitas, tetapi juga menjamin prosedur yang adil serta kepastian hukum.
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kawasan pertambangan yang memiliki dokumen perizinan.
Sementara itu, Satgas PKH sebelumnya melakukan penertiban terhadap kawasan pertambangan emas seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, pada Kamis (22/10/2026).
Operasi tersebut dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, bersama sejumlah pimpinan lembaga negara.
Dalam kegiatan itu, kawasan pertambangan yang dikaitkan dengan PT KEL dinyatakan ditutup dan berada di bawah penguasaan negara melalui Satgas PKH.
Selain penertiban fisik, izin pertambangan PT KEL juga dilaporkan telah dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
Informasi pencabutan izin tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam polemik ini, mengingat pihak perusahaan masih merujuk pada IUP-OP yang sebelumnya dinyatakan berlaku hingga 2030.
Dalam keterangannya pada Jumat (23/10/2026), Sjafrie menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan penertiban kegiatan pertambangan yang dinyatakan ilegal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Perbedaan posisi antara PT KEL dan Satgas PKH kini menempatkan legalitas perizinan, status kawasan hutan, serta prosedur penertiban sebagai persoalan utama yang membutuhkan kejelasan.
Di satu sisi, pemerintah melalui Satgas PKH menjalankan agenda penertiban kawasan hutan dan penguasaan kembali wilayah yang dinyatakan bermasalah.
Di sisi lain, PT KEL melalui kuasa hukumnya menuntut penjelasan mengenai dasar keputusan serta kesempatan melakukan verifikasi atas dokumen yang dimiliki perusahaan.
Persoalan semakin kompleks dengan adanya klaim tentang aktivitas pihak lain di sekitar wilayah pertambangan setelah perusahaan menghentikan operasinya.
Hingga informasi dalam berita sumber ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lanjutan yang memastikan hubungan antara aktivitas pihak lain tersebut dan kebijakan penertiban Satgas PKH.
Karena itu, transparansi dokumen, klarifikasi pihak terkait, dan mekanisme penyelesaian sengketa administratif menjadi penting untuk memastikan proses penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Polemik PT KEL di Nabire kini bukan hanya menyangkut penertiban satu kawasan tambang emas, tetapi juga menjadi ujian terhadap transparansi keputusan pemerintah, konsistensi penegakan aturan, dan jaminan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam di Papua Tengah.
Sumber: Diolah dan ditulis ulang berdasarkan laporan TADAHnews.com, diterbitkan 24 Oktober 2026.













