NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire- PAPUA TENGAH — Keluarga korban pembunuhan berencana terhadap siswi SMP berinisial CKC (14) di Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menyampaikan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara yang melibatkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Pernyataan tersebut disampaikan keluarga usai mengikuti sidang keenam kasus pembunuhan CKC yang digelar di Pengadilan Negeri Nabire, Rabu (2/9/2026). Sidang kali ini beragendakan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum ABH.
Perwakilan keluarga korban, Ruben Tandi, mengatakan pihak keluarga tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, persidangan telah berlangsung sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Persidangan hari ini berjalan sesuai dengan agenda yang telah ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum bersama Majelis Hakim,” ujar Ruben usai sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun terhadap ABH dalam perkara pembunuhan siswi SMP tersebut.

Ruben mengungkapkan, secara pribadi keluarga korban merasa berat menerima tuntutan tersebut. Keluarga berharap pelaku mendapatkan hukuman maksimal atas perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa CKC.
Namun, keluarga juga memahami bahwa perkara tersebut melibatkan anak di bawah umur sehingga proses hukum harus mengikuti aturan dalam sistem peradilan pidana anak.
“Secara manusia memang kami tidak terima. Kami maunya dihukum seberat-beratnya. Tetapi negara kita adalah negara hukum. Ada aturan yang mengatur tentang anak,” kata Ruben.
Menurut Ruben, keluarga tetap menghargai langkah JPU yang telah mengajukan tuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai aparat penegak hukum memiliki batas kewenangan berdasarkan aturan yang mengatur perkara anak.
Meski menghormati proses hukum, keluarga korban berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Ruben meminta agar hakim mengambil keputusan secara objektif dan berdasarkan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim agar dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya terhadap apa yang telah terjadi kepada keluarga kami,” tuturnya.
Ia berharap putusan yang nantinya dijatuhkan dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi jawaban atas perjuangan keluarga dalam mencari keadilan bagi CKC.
Sementara itu, ibu korban, Maria Tasik, mengaku masih sulit menerima kondisi yang dialami keluarganya setelah kehilangan anak tercinta.
Maria mengatakan keluarga telah berjuang semaksimal mungkin untuk memperjuangkan keadilan bagi CKC. Ia berharap Majelis Hakim dapat memberikan hukuman yang paling berat sesuai dengan kewenangan dan aturan hukum yang berlaku.
“Jujur, berat untuk mengatakan ikhlas. Berat untuk mengatakan iya. Kami sudah berjuang semaksimalnya untuk anak terkasih, Chelsea,” ujar Maria.
Menurutnya, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim. Ia berharap hakim dapat mempertimbangkan penderitaan keluarga korban serta seluruh fakta dalam proses persidangan.
“Mama berharap hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Hanya itu permohonan saya kepada Majelis Hakim,” katanya.

Maria juga menyampaikan keyakinannya bahwa hakim akan memberikan keputusan berdasarkan hukum dan hati nurani.
“Semua kembali di tangan hakim, karena mereka adalah wakilnya Tuhan yang bisa menjawab hukum yang ada di Indonesia ini,” ujarnya.
Kasus pembunuhan siswi SMP CKC di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, kini memasuki tahapan akhir setelah pembacaan pledoi dari pihak kuasa hukum ABH.
Selanjutnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh rangkaian persidangan, mulai dari keterangan saksi, barang bukti, tuntutan JPU, hingga pembelaan dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Keluarga korban berharap keputusan akhir yang diberikan dapat menghadirkan keadilan bagi CKC dan menjadi kepastian hukum atas perkara yang telah menyita perhatian masyarakat Nabire dan Papua Tengah.













