NEWS.BUSURNABIRE.ID, NABIRE — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan seorang pelajar berinisial CKC di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Senin Sore (10/8/2026).
Sebanyak 45 adegan diperagakan dalam reka ulang yang menghadirkan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial AWS). Rekonstruksi dilakukan untuk membantu penyidik mencocokkan keterangan yang telah diperoleh selama pemeriksaan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Rangkaian rekonstruksi dilaksanakan di tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara, yakni rumah AWS di wilayah Kalisusu, kawasan Nabarua Bawah di sekitar rumah korban, serta wilayah Waroki yang disebut sebagai lokasi terjadinya peristiwa hingga korban meninggal dunia.
Pelaksanaan reka ulang di Waroki menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian besar. Antusiasme masyarakat untuk menyaksikan langsung proses rekonstruksi cukup tinggi hingga membuat petugas harus bekerja ekstra mengatur warga yang datang ke lokasi.
Rekonstruksi tidak hanya dimaksudkan untuk memperagakan kembali rangkaian kejadian berdasarkan keterangan pemeriksaan. Penyidik juga menggunakannya untuk menguji kesesuaian keterangan AWS dan saksi dengan kondisi faktual di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam dokumen rekonstruksi, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan polisi, surat perintah tugas, serta surat perintah penyidikan yang diterbitkan Polres Nabire pada awal Agustus 2026.

AWS menjalani rekonstruksi dengan didampingi penasihat hukum. Penyidik memastikan kondisi anak tersebut sehat secara jasmani dan rohani serta bersedia memperagakan setiap adegan berdasarkan keterangan yang telah diberikan dalam proses pemeriksaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire, Iptu Bogi Trastanto, menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai perkara.
Melalui reka ulang tersebut, penyidik dapat menguji posisi dan jarak para pihak, urutan peristiwa, kemungkinan terjadinya suatu tindakan, serta mencocokkan keterangan dengan kondisi sebenarnya di TKP.
Berdasarkan rangkaian adegan yang diperagakan, komunikasi antara AWS dan korban disebut telah berlangsung beberapa jam sebelum keduanya bertemu.
Sekitar pukul 13.30 WIT, AWS disebut menghubungi CKC melalui media sosial dan mengajak korban bertemu. Ajakan tersebut kemudian disetujui.
Komunikasi kembali dilakukan sekitar pukul 18.30 WIT untuk memastikan rencana pertemuan. Keduanya kemudian menyepakati waktu bertemu setelah AWS menyelesaikan salat Isya.
Dalam rekonstruksi, korban sebelumnya mengusulkan agar pertemuan berlangsung di sekitar rumahnya. Namun, lokasi tersebut tidak disepakati sehingga kemudian dipilih lokasi lain di sekitar sebuah lorong di wilayah Nabire.

Sekitar pukul 19.30 WIT, AWS kemudian bersiap meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor.
Salah satu adegan memperlihatkan AWS mengambil sebilah pisau dan menyelipkannya di bagian belakang tubuh. AWS juga disebut mengambil sebotol minyak tanah yang berada di luar rumah. Kedua benda tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bagasi sepeda motor.
Sebelum melanjutkan perjalanan, AWS sempat berhenti di sebuah kios yang berada tidak jauh dari rumah. Di tempat tersebut, AWS membeli korek api yang kemudian disimpan di saku celana.
Rangkaian adegan tersebut menjadi bagian yang diperiksa penyidik untuk mengetahui secara lebih jelas aktivitas AWS sebelum menuju lokasi pertemuan dengan korban.
Setelah meninggalkan rumah, AWS mengendarai sepeda motor menuju lokasi yang telah disepakati. Berdasarkan rekonstruksi, AWS tiba di sekitar lokasi pertemuan sekitar pukul 20.19 WIT. Saat itu, korban disebut telah berada di lokasi.
Dari titik tersebut, rangkaian rekonstruksi kemudian berlanjut hingga keduanya menuju wilayah Waroki.

Menurut adegan yang diperagakan, AWS membawa korban menggunakan sepeda motor menuju wilayah Waroki. Setibanya di lokasi, korban disebut sempat melompat dari sepeda motor dan berusaha melarikan diri.
Melihat korban berupaya pergi, AWS kemudian menghentikan sepeda motor dan membuka jok kendaraan untuk mengambil sebilah pisau.
Dalam adegan berikutnya, AWS mendekati korban. Namun, korban disebut tidak bersedia berbicara dan meminta AWS terlebih dahulu membuang pisau yang dibawanya.
AWS kemudian membuang pisau tersebut sebelum kembali menghampiri korban.
Rekonstruksi selanjutnya memperagakan terjadinya kontak fisik antara keduanya hingga korban mengalami tindakan kekerasan yang kemudian berujung pada meninggal dunia.
Adegan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan karena penyidik perlu mencocokkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan dengan kondisi sebenarnya di lokasi kejadian.

Pelaksanaan rekonstruksi di wilayah Waroki mendapat perhatian besar dari masyarakat sekitar. Sejumlah warga terlihat antusias mendatangi lokasi untuk menyaksikan secara langsung proses reka ulang kasus yang melibatkan pelajar CKC tersebut.
Tingginya antusiasme warga membuat area sekitar lokasi rekonstruksi menjadi ramai. Sebagian masyarakat berusaha mendekati area yang telah ditentukan sebagai tempat pelaksanaan reka ulang untuk melihat secara langsung adegan yang diperagakan.
Padahal, aparat telah memberikan imbauan agar masyarakat tidak mendekati area rekonstruksi. Pembatasan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, memastikan proses reka ulang berjalan sesuai prosedur, serta menjaga agar kondisi TKP tetap dapat digunakan penyidik secara optimal.
Dalam pelaksanaannya, petugas sempat mengalami kesulitan mengatur sebagian warga untuk tetap berada di luar batas area yang telah ditentukan.
Situasi tersebut membuat aparat harus melakukan penataan kembali terhadap masyarakat di sekitar lokasi. Akibatnya, proses rekonstruksi di Waroki sempat mengalami penyesuaian dan berlangsung sedikit lebih lambat dari waktu yang telah direncanakan.
Petugas kemudian memberikan imbauan kepada warga agar mengambil jarak dan memberikan ruang kepada penyidik serta pihak yang terlibat dalam reka ulang.
Aparat juga memastikan area rekonstruksi tetap aman dan terkendali agar setiap adegan dapat diperagakan secara tertib tanpa gangguan dari pihak luar.
Setelah situasi di sekitar lokasi dapat dikendalikan, proses rekonstruksi kembali dilanjutkan.
Antusiasme masyarakat tersebut menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap kasus yang sedang ditangani Polres Nabire. Namun, aparat mengingatkan bahwa rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan sehingga area TKP perlu dijaga dan tidak boleh dimasuki oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Kasat Reskrim Polres Nabire Iptu Bogi Trastanto melalui dokumen rekonstruksi menjelaskan bahwa reka ulang dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai rangkaian perkara.
Rekonstruksi juga digunakan untuk menguji keterangan pihak-pihak yang telah diperiksa, termasuk memastikan posisi masing-masing pihak, jarak, urutan peristiwa, serta kemungkinan terjadinya tindakan sebagaimana diterangkan dalam pemeriksaan.
Dengan demikian, setiap adegan yang diperagakan menjadi bagian dari proses penyidik dalam membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Rekonstruksi di lokasi sebenarnya juga memungkinkan penyidik melihat kembali kondisi lingkungan secara langsung, sehingga keterangan yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dapat dibandingkan dengan situasi faktual di lapangan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana serta dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun, penerapan pasal dan konstruksi perkara tetap menjadi bagian dari proses penyidikan. Penentuan lebih lanjut akan didasarkan pada alat bukti serta fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Karena pihak yang berhadapan dengan hukum masih berusia anak, proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta prinsip perlindungan terhadap anak.
Rekonstruksi bukan merupakan tahap akhir proses hukum. Setelah pelaksanaan reka ulang, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan, pendalaman keterangan, serta pengumpulan dan pencocokan alat bukti lainnya.
Hasil keseluruhan penyidikan selanjutnya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Nabire juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas lengkap anak yang terlibat dalam perkara, baik sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
Perlindungan identitas tersebut penting karena perkara masih dalam proses hukum dan melibatkan anak.
Masyarakat juga diimbau tidak mengganggu jalannya penyidikan dengan memasuki area TKP ketika proses rekonstruksi maupun kegiatan penyidikan lainnya berlangsung.
Polres Nabire hingga kini masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Masyarakat diharapkan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
NEWS.BUSURNABIRE.ID akan terus mengikuti perkembangan kasus dugaan pembunuhan pelajar CKC di Nabire dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan terhadap identitas anak.
Setiap perkembangan perkara akan disampaikan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta etika jurnalistik dalam pemberitaan yang melibatkan anak.













