BeritaBudayaDaerahDuniaHukumInvestigasiNasionalPolri

Polres Paniai Laksanakan Sidang BP4R

Share

Busurnabire.id ;Paniai – Polres Paniai Laksanakan Sidang BP4R ( Badan Pembantu Pembina Pernikahan Perceraian dan Rujuk ( BP4R) bagi personil POLRI dan PNS Polri – Polres Paniai – Polda Papua (Perkap No 09 Tahun 2010).Senin 18 Oktober 2021 pukul 10.00 Wit di Aula Rupatama Polres Paniai

 

Dalam pelaksanaan sidang BP4R tersebut di pimpin langsung oleh Waka Polres Paniai AKP Mardi Marpaung, S.Sos sebagai ( Pimpinan Sidang ) dan di dampingi oleh Kassubag Dalpers Ipda I. Nyoman Suka ( Sekretaris Sidang ), Kabag Ren AKP Mansur S.E dan Kasat Sabhara Iptu Esau Antaribaba sebagai ( Rohaniawan ), PS. Kasie Propam Bripka Roni Ariks, Ketua Bhayangkari Polres Paniai Ny. Riris Mardi Marpaung

ini Adapun peserta pelaksanaan sidang BP4R tersebut antara lain ; Ipda Mekias Nelis Giyai dan Mince Manjar, Bripka Rido Bagarai dan Noviyantik Patasik, S.H, Brigadir Isak Mofu dan Yakoba Lefatha Katayane, Briptu Candra Lesmana Mustian dan Elgi Kristina Bessang, Briptu Pimlikpki Hitokdana dan Esterlina Margo Korwa, Bripda Hendrik Esau dan Fransiska Tirsa Padwa, dan Bipda Agus Mediyanto Humolungo dan Diyah Adabiyah Rumadan

 

Dalam giat sidang BP4R tersebut pimpinan sidang Waka Polres Paniai mengatakan bahwa sidang BP4R tersebut dilaksanakan sebagai salah satu persyaratan bagi Anggota Polri dan calon istri / Bhayangkari untuk melengkapi berkas pada saat melangsung pernikahan yang sah secara Hukum maupun agama baik di catatan sipil maupun agama

 

Kemudian dalam giat sidang tersebut Waka Polres Paniai AKP Mardi Marpaung, S. Sos selaku pimpinan sidang juga mengatakan bahwa setelah di laksanakannya sidang BP4R ini bagi para peserta sidang / Anggota polri yang melaksanakan sidang tersebut segera melanjutkan atau mengurus berkas-berkas / pesyaratan untuk melangsungkan pernikahan secara sah di Hukum maupun agama, karena batas waktu yang telah ditentukan Polri setelah melaksanakan sidang BP4R ini hanya 6 bulan, dan apabila batas waktu / aturan Polri tidak indahkan / melangsungkan pernikahan baik secara Hukum maupun Agama oleh para peserta sidang / Anggota Polri yang melaksanakan sidang saat ini maka para peserta sidang / Anggota Polri tersebut harus melaksanakan sidang BP4R kembali(Redaksi)

 

 

Sumber :Humas Polda Papua

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id