NEWSBUSURNABIRE.ID – Nabire | Papua Tengah | Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang sempat menggemparkan warga Kampung Sanoba, Distrik Nabire, kini memasuki tahap penuntutan. Penyidik Polsek Nabire Kota resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Minggu (24/5/2026).

Proses pelimpahan tahap dua tersebut berlangsung sekitar pukul 09.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota, IPTU Yefri Iyai, bersama personel Unit Reskrim kepada Jaksa Penuntut Umum Rifdhika Ajeng Dwi Mutiara, S.H.
Tersangka berinisial FW kini resmi berada dalam kewenangan jaksa untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan di Pengadilan Negeri Nabire.
Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 00.15 WIT di Jalan Padat Karya, Kampung Sanoba, Distrik Nabire.
Dalam peristiwa tersebut, FW diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Selina Rumbin menggunakan sebilah kapak. Akibat serangan itu, korban mengalami sejumlah luka robek serius pada bagian kepala, bahu, siku, hingga bokong.
Hasil pemeriksaan medis dan visum dari RSUD Nabire menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Tim medis menyatakan luka yang dialami korban berasal dari benturan benda tajam.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti utama berupa satu buah kapak yang diduga kuat digunakan saat kejadian berlangsung.

Pelimpahan ini menandai selesainya tahapan penyidikan oleh Polsek Nabire Kota. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk membawa perkara tersebut ke meja hijau.
Langkah cepat aparat kepolisian dalam menuntaskan berkas perkara ini mendapat perhatian masyarakat sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak kekerasan di wilayah Nabire.
Polsek Nabire Kota mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat berujung pada proses pidana. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan main hakim sendiri akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













