NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire -Papua Tengah | Sebanyak 12 personel Polres Dogiyai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait penanganan kasus Dogiyai yang terjadi pada 31 Maret 2026.
Dari hasil sidang etik tersebut, 4 anggota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara 8 personel lainnya menerima sanksi demosi.

Keputusan ini menegaskan komitmen Polda Papua Tengah dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, sekaligus menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini, melalui Kabid Humas AKBP I Made Suartika, menegaskan bahwa proses penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum serta kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.
Menurutnya, setelah insiden tersebut terjadi, Polda Papua Tengah langsung melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap fakta serta memastikan seluruh tahapan penegakan disiplin berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi Polri. Proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta kode etik yang berlaku,” tegas AKBP I Made Suartika, Rabu (13/5/2026).

AKBP I Made Suartika menjelaskan, empat personel yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial GR, ZPF, dan YWY, karena terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap masyarakat.
Sementara satu personel lainnya, HN, dijatuhi sanksi serupa karena terbukti melakukan provokasi terhadap sesama anggota.
Keputusan tersebut diambil setelah majelis sidang etik menilai adanya pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi dalam institusi Polri.
Selain empat personel yang dipecat, delapan anggota lainnya dijatuhi sanksi demosi dengan masa berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.
Personel berinisial AS dikenakan mutasi demosi selama dua tahun karena mengetahui adanya tindak pemukulan namun tidak melakukan tindakan pencegahan atau pelaporan.
Sedangkan JRR, AFK, GLY, JFN, WD, dan JF dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun karena terbukti terlibat dalam aksi pembakaran kendaraan.
Sementara itu, Kapolsek Kamu berinisial YHA menerima sanksi demosi selama tiga tahun karena dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anggota di bawah komandonya.
AKBP I Made Suartika mengungkapkan bahwa setelah putusan sidang etik yang digelar pada 7 Mei 2026, seluruh personel yang dijatuhi sanksi telah mengajukan banding.
Polda Papua Tengah secara resmi menerima surat pernyataan banding pada 11 Mei 2026, sehingga para personel diberikan waktu 21 hari untuk menyiapkan memori banding.

Selama proses tersebut berlangsung, seluruh anggota tetap berada dalam pengawasan ketat Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Papua Tengah.
“Mereka diberikan waktu 21 hari untuk menyiapkan materi memori banding, dan kami juga akan menyiapkan komisi banding. Putusannya bisa ditolak, bisa meringankan, bahkan dapat memberatkan,” jelasnya.
Polda Papua Tengah menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menjaga marwah Polri dan memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran disiplin maupun etik.
AKBP I Made Suartika juga mengimbau seluruh personel untuk terus menjaga profesionalisme, soliditas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Polda Papua Tengah memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif dan mengimbau seluruh personel untuk terus menjaga profesionalisme, soliditas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.
Kasus Dogiyai ini menjadi perhatian serius Polda Papua Tengah sebagai bagian dari upaya evaluasi internal guna memperkuat integritas dan pelayanan Polri kepada masyarakat.













