NEWS.BUSURNABIRE.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 808 gram hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Nabire, Rabu (13/5/2026).

Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dua terduga pelaku, yakni seorang warga negara Papua Nugini berinisial ES (27) dan seorang warga Nabire berinisial AR (28), yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja lintas wilayah di Papua Tengah.
Kabid Humas Polda Papua Tengah, AKBP I Made Suartika, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan masuknya narkotika melalui jalur laut menuju Nabire.
“Barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran ganja yang melibatkan seorang warga PNG dan seorang pemuda di Kabupaten Nabire,” ujar AKBP I Made Suartika.
Ia menjelaskan, tersangka ES ditangkap pada 29 April 2026 di Pelabuhan Nabire saat hendak mengedarkan ganja yang dibawanya dari Jayapura menggunakan kapal penumpang KM Gunung Dempo.

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah tim Ditresnarkoba Polda Papua Tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan peredaran narkotika yang masuk ke Nabire melalui jalur laut.
“Pelaku diamankan setelah anggota Ditresnarkoba Polda Papua Tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba yang masuk melalui jalur laut,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa ganja tersebut dibawa menggunakan kapal penumpang dan disembunyikan di dalam tas noken untuk mengelabui petugas.
Setelah mengamankan ES, aparat kemudian melakukan pengembangan kasus hingga berhasil menangkap AR (28) yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi ganja tersebut di wilayah Nabire.
“Kemudian dari hasil pengembangan kasus, anggota kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial AR yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja bersama ES di Kabupaten Nabire,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 808 gram ganja yang dikemas dalam plastik siap edar, serta beberapa unit telepon genggam milik kedua pelaku yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.

AKBP I Made Suartika menegaskan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Papua Tengah dalam memerangi peredaran narkotika yang mengancam generasi muda di wilayah Papua Tengah.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Papua Tengah dalam memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkoba di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Tengah guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi ganja lintas wilayah di Kabupaten Nabire.













