NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire :Papua tengah | Pemerintah Provinsi Papua Tengah kembali mengambil langkah strategis dalam meredam konflik sosial tapal batas adat di wilayah Kapiraya dengan menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi Hasil Kerja Tim Harmonisasi, Kamis (16/4/2026), bertempat di Goes House, Jalan Merdeka, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Pertemuan ini menjadi momentum krusial untuk menyatukan data lapangan sekaligus memperkuat upaya penyelesaian konflik yang melibatkan tiga wilayah, yakni Kabupaten Mimika, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai. Konflik yang telah berlangsung cukup lama ini dinilai membutuhkan pendekatan komprehensif yang menggabungkan hukum negara dan kearifan lokal.
Rapat tersebut dihadiri berbagai unsur penting, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, TNI/Polri, anggota DPR Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR kabupaten, hingga tokoh-tokoh masyarakat adat. Namun, absennya perwakilan dari Kabupaten Mimika, baik pemerintah, legislatif, maupun unsur adat, menjadi perhatian dalam forum tersebut.
Ketua Tim Harmonisasi yang juga Staf Ahli Gubernur Papua Tengah, Marthen Ukago, menegaskan bahwa persoalan batas wilayah adat antara Suku Kamoro di Mimika dengan Suku Mee di Dogiyai dan Deiyai bukanlah isu baru.
Menurutnya, penyelesaian konflik ini memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara konstitusional maupun melalui regulasi nasional. Ia merujuk pada pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, serta sejumlah undang-undang lain yang mengatur hak ulayat dan penanganan konflik sosial.

Marthen menekankan bahwa tanah adat di Papua bukan sekadar wilayah administratif, melainkan memiliki nilai sakral yang diwariskan secara turun-temurun.
“Tanah adat itu bukan milik individu, tetapi milik bersama. Ada nilai sejarah, kesepakatan leluhur, dan tanda-tanda alam yang menjadi dasar penentuan batas wilayah,” ujarnya.
Dalam upaya penyelesaian, pemerintah telah menyusun tahapan kerja yang terstruktur. Dimulai dari pembentukan tim, pengumpulan data melalui pertemuan daring, hingga pemetaan partisipatif bersama masyarakat adat.
Saat ini, proses telah memasuki tahap dialog adat lanjutan untuk memperkuat kesepakatan antar suku. Jika kesepakatan tercapai, maka akan dilanjutkan dengan penandatanganan resmi oleh para kepala daerah dan gubernur di wilayah Kapiraya.
Menariknya, pendekatan modern juga mulai diterapkan dengan memanfaatkan teknologi Geographic Information System (GIS). Teknologi ini digunakan untuk menentukan titik koordinat batas wilayah secara digital.
Langkah ini dinilai penting agar batas wilayah tidak hanya diakui secara adat, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang kuat dan dapat diakses oleh generasi mendatang.
“Dengan sistem digital, generasi berikut bisa langsung melihat batas wilayah melalui perangkat mereka. Ini jauh lebih aman dibandingkan tanda fisik yang mudah rusak,” jelas Marthen.
Dalam rapat tersebut, tim juga membahas berbagai alternatif solusi. Salah satunya adalah penetapan zona bersama apabila kesepakatan batas wilayah tidak dapat dicapai.
Konsep ini memungkinkan tiga kelompok masyarakat adat untuk tetap memanfaatkan wilayah sengketa secara bersama-sama, dengan aturan yang disepakati, seperti berburu, berkebun terbatas, hingga pelaksanaan ritual adat secara kolektif.
Selain itu, pemerintah juga mendorong adanya sanksi adat yang tegas guna mencegah klaim sepihak di kemudian hari. Fokus utama dari seluruh rekomendasi ini adalah menekan potensi konflik dan menciptakan stabilitas sosial di wilayah tersebut.
Menanggapi ketidakhadiran perwakilan Mimika, Marthen menilai hal tersebut sebagai dinamika yang biasa terjadi dalam proses panjang penyelesaian konflik.
Ia tetap optimistis bahwa seluruh pihak pada akhirnya akan duduk bersama untuk mencapai kesepakatan damai.

Dalam pernyataannya, Marthen juga menyampaikan pesan moral yang mendalam kepada seluruh masyarakat adat agar menjaga kejujuran dan menghormati warisan leluhur.
Ia mengingatkan bahwa konflik atas tanah adat tidak hanya berdampak pada generasi saat ini, tetapi juga dapat membawa konsekuensi bagi keturunan di masa depan.
“Tanah bukan sekadar tempat hidup, tapi bagian dari identitas dan kehidupan orang Papua. Karena itu, apa yang menjadi milik bersama harus dijaga bersama,” pungkasnya.
Rapat ini diharapkan menjadi titik terang dalam penyelesaian konflik Kapiraya, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan berbasis adat, hukum, dan teknologi di Tanah Papua.













