BeritaBudayaDaerahDuniaEventHukumInvestigasiNasionalPolriTNI

POLISI Serahkan F Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu Ke kejaksaan Negeri Jayapura

Share

Busurnabire.id  _Jayapura – Pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021, Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang pria berinisial F atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamasyah Ali, SH., MH ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan tersangka F karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan tersangka F diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Rakhmat, S.H ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka. Dengan diserahkan ke pihak Kejaksaan maka proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan hingga ke meja hijau/persidangan.

Sebelumnya tersangka F ditahan lantaran melakukan tindakan penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 355 / III / 2021 / Papua /Resta Jpr Kota, tanggal 21 Maret 2021.

Penyerahan tersangka F disertai dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,071 (nol koma nol tujuh puluh satu) gram didalam satu bungkus plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) lembar kertas nota warna merah muda, 1 (satu) buah botol Le Minerale ukuran kecil, 2 (dua) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah kaca pyrex dan 1 (satu) unit HandPhone Oppo F3.

Untuk diketahui, tersangka F sebelumnya tertangkap tangan hendak mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dan ditangkap oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 siang bertempat di Entrop 45 samping Dealer Honda Distrik Jayapura Selatan.

Atas perbuatannya F disangkakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Red)

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id