POLISI Serahkan F Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu Ke kejaksaan Negeri Jayapura

By BusurNabire.id
Senin, 14 Juni 2021 09:36 WIB | 162 Views

Busurnabire.id  _Jayapura – Pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021, Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang pria berinisial F atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamasyah Ali, SH., MH ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan tersangka F karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan tersangka F diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Rakhmat, S.H ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka. Dengan diserahkan ke pihak Kejaksaan maka proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan hingga ke meja hijau/persidangan.

Sebelumnya tersangka F ditahan lantaran melakukan tindakan penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 355 / III / 2021 / Papua /Resta Jpr Kota, tanggal 21 Maret 2021.

Penyerahan tersangka F disertai dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,071 (nol koma nol tujuh puluh satu) gram didalam satu bungkus plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) lembar kertas nota warna merah muda, 1 (satu) buah botol Le Minerale ukuran kecil, 2 (dua) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah kaca pyrex dan 1 (satu) unit HandPhone Oppo F3.

Untuk diketahui, tersangka F sebelumnya tertangkap tangan hendak mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dan ditangkap oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 siang bertempat di Entrop 45 samping Dealer Honda Distrik Jayapura Selatan.

Atas perbuatannya F disangkakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Red)

Baca Juga  TP PKK Papua Tengah Pokja I Berbagi Kasih untuk Panti Asuhan dan Asrama

Berita Terkait

Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 2026. Kiranya damai Natal membawa harapan baru, mempererat persaudaraan, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam membangun Papua Tengah yang aman, sejahtera, dan berkeadilan. — Meki Nawipa, S.H Gubernur Papua Tengah Deinas Geley, S.Sos., M.Si Wakil Gubernur Papua Tengah
Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya beserta Keluarga Besar mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Selamat Menyongsong Tahun Baru 2026.
Soni (1)
Karel Tabuni, S.T Anggota DPRK Nabire Beserta Keluarga Besar mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Selamat Menyongsong Tahun Baru, 1 Januari 2026.
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup