NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire | Aksi pencurian yang dilakukan seorang tukang ojek di Nabire akhirnya berhasil digagalkan Tim Resmob Satreskrim Polres Nabire. Pelaku berinisial A (39) ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah membawa kabur tas milik penumpangnya yang berisi laptop, handphone, dan sejumlah barang berharga lainnya.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Habibi Cendrawasih Solosa, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kecepatan tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut.
“Pelaku kami amankan kurang dari tiga jam setelah laporan diterima. Ini berkat kerja cepat tim di lapangan dan informasi masyarakat,” jelas IPTU Habibi C. Solosa, Jumat (31/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ini awalnya mengantar korban, Adriana Sahempa (48), dari Hotel Karya Papua menuju Warung Makan di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Oyehe, Nabire.
Saat tiba di warung, korban turun sebentar untuk membeli makanan dan menitipkan tasnya di motor pelaku. Namun, bukannya menunggu, pelaku justru menyalakan motornya dan melarikan diri bersama tas korban.

“Pelaku mengaku tergiur karena memiliki tunggakan koperasi yang belum dibayar. Ia langsung membawa kabur tas korban yang berisi laptop, HP, kartu ATM, dan dokumen penting lainnya,” terang IPTU Habibi.
Korban yang menyadari tasnya dibawa kabur langsung berteriak meminta tolong. Warga sekitar sempat mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah Jalan Mandala.
Setelah menerima laporan masyarakat sekitar pukul 12.50 WIT, Tim Resmob yang dipimpin BRIPKA Herianto N. S.E. segera melakukan penyelidikan cepat di sekitar Jalan R.E. Martadinata dan Pantai Nabire.
Sekitar pukul 15.40 WIT, petugas menemukan pelaku melintas menggunakan motor Honda Genio warna hitam di daerah Kotalama. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa laptop, handphone, tas, dan dokumen korban. Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Polres Nabire untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit Laptop ASUS ROG warna hitam
- 1 unit Handphone Realme warna hitam
- 1 unit motor Honda Genio warna hitam PA 6803 KG
- 1 tas ransel ASUS warna hitam
- Kartu ATM, KTP, dan buku agenda milik korban
- Helm ojek warna kuning dan jaket bertuliskan JUNGLE LAW
Selain itu, uang tunai Rp335 ribu dan satu handphone milik pelaku juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim IPTU Habibi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Kami imbau warga Nabire agar selalu waspada dan tidak lengah ketika membawa barang berharga. Jika terjadi tindak pidana, segera lapor ke Polres Nabire agar bisa kami tindak cepat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku Inisal A (39) kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Nabire memastikan kasus ini akan diproses secara transparan dan tuntas. Barang-barang korban telah diamankan dan segera dikembalikan setelah proses administrasi selesai.
Kasat Reskrim IPTU Habibi C. Solosa menutup pernyataannya dengan pesan tegas bahwa Polres Nabire tidak akan mentolerir tindakan kejahatan sekecil apa pun.
“Pencurian adalah kejahatan yang merugikan dan menimbulkan keresahan masyarakat. Kami tegaskan, siapa pun yang melakukan, pasti kami kejar dan tangkap,” ujarnya menegaskan.













